Upaya Indonesia Membangun Hukum yang “Ramah” Investasi Asing
PERISTIWA  

Upaya Indonesia Membangun Hukum yang “Ramah” Investasi Asing

 WhatsApp_Image_2025-05-15_at_18.24.22_1.jpeg

Rusia – Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej, menyebutkan iklim investasi sangat bergantung pada aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, bisnis yang bersih akan mendatangkan investor sehingga menciptakan lapangan pekerjaan, inovasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Wamen yang akrab disapa Prof. Eddy ini mengatakan kerangka hukum yang kokoh adalah pertahanan pertama dalam melindungi iklim investasi. Kerangka hukum ini meliputi hukum yang jelas dan tegas melawan pelanggaran korporasi, transparansi keuangan dan kepemilikan korporasi, serta kode etik untuk sektor publik maupun privat.

“Kerangka hukum yang kokoh adalah pondasi perlindungan investasi. Kita harus memiliki hukum dan lembaga yang dapat mencegah pelanggaran sebelum terjadi. Namun hukum di atas kertas saja tidak cukup. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan,” katanya dalam kegiatan Forum Ekonomi Internasional di Rusia, Kamis (15/5/2025).

Di Indonesia, jelas Eddy, terdapat setidaknya empat langkah yang telah diambil Indonesia agar menjadi tempat yang ramah bagi investasi asing. Pertama, Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru memiliki muatan yang menguatkan tanggung jawab korporasi terhadap sistem anti penyuapan.

Kemudian, Kementerian Hukum (Kemenkum) meningkatkan transparansi kepemilikan manfaat dari korporasi. Pendaftaran pemilik manfaat adalah alat yang sangat kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari suatu korporasi.

WhatsApp_Image_2025-05-15_at_18.24.22.jpeg

“Indonesia menyadari bahwa ada risiko yang sangat besar dari perusahaan-perusahaan anonim atau yang tidak jelas siapa pemiliknya. Sehingga Indonesia menjadikan transparansi perusahaan sebagai prioritas,” ungkap Eddy.

Selanjutnya, Indonesia telah secara signifikan membarui aturan-aturan terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Indonesia pun telah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) sejak tahun 2023 lalu.

Langkah Indonesia lainnya, tambah Eddy, adalah penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai landasan penegakkan anti korupsi. Ia menjelaskan kalau KPK telah menorehkan catatan positif dalam hal penuntutan dan pemulihan aset.

“Selain KPK, kami juga menguatkan Kejaksaan Agung dalam menangani korupsi dan kasus keuangan lainnya,” ujar lulusan ilmu hukum UGM ini.

Wamen Eddy mengungkapkan bahwa kejahatan di bidang keuangan marak terjadi antar negara. Untuk itu, penguatan kerja sama hukum lintas negara menjadi keharusan. Beberapa bentuk kerja sama lintas negara adalah bantuan hukum timbal balik, perjanjian ekstradisi, investigasi gabungan, dan kerja sama pemulihan aset. Dalam level internasional, Eddy menekankan pentingnya dialog dan peningkatan kapasitas SDM secara berkelanjutan untuk membangun jaringan relasi serta keterampilan praktis.

“Jika penjahat melakukan kejahatan karena ada perbedaan hukum antar negara, maka kita harmoniskan hukum kita. Jika mereka memanfaatkan kurangnya komunikasi antar negara, maka kita bangun komunikasi secara langsung. Dan jika ada kapasitas SDM yang masih kurang, kita saling melatih dan mendukung satu sama lain,” katanya.

Eddy mengatakan Indonesia menantikan kemitraan dengan Rusia di bidang hukum untuk mengokohkan kerja sama di bidang investasi dan perdagangan. Ia berharap di masa depan Indonesia bisa berinvestasi di Rusia, maupun sebaliknya, dengan adanya perlindungan hukum yang pasti.

“Mari kita bersama mengupayakan iklim investasi yang bersih, adil, dan terlindungi yang akan mendorong kesejahteraan dua negara kita, dan juga tentunya untuk ekonomi global,” tutup Eddy.

WhatsApp_Image_2025-05-15_at_18.24.21.jpeg

Audiensi Dengan Dinas PPKUKM, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Berkomitmen Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih
PERISTIWA  

Audiensi Dengan Dinas PPKUKM, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Berkomitmen Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

 WhatsApp_Image_2025-05-15_at_14.02.59.jpeg

Jakarta – Plh. Kepala Kantor Wlayah Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Andi Yulia Hertati didampingi Kabid Pelayanan AHU Sukino melaksanakan Audiensi dengan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta guna membahas program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto yakni Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kamis (15/05/2025). Audiensi tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pengesahan Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Audiensi diterima oleh Wahyu Widiowati selaku Kasi Pembiayaan Koperasi Dinas PPKUKM mewakili Kepala Dinas. Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta sendiri siap untuk bersinergi dengan Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di Wilayah DKI Jakarta. Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa dari total 267 Kelurahan yang ada di Jakarta terdapat 41 kelurahan yang sudah siap untuk pebentukan koperasi merah putih tersebut. “Saat ini ada 41 Kelurahan dari total 267 yang ada dan sudah siap untuk menjalankan program tersebut (Koperasi Merah Putih)” ujar Wahyu.

WhatsApp_Image_2025-05-15_at_11.16.02.jpeg

Plh. Kepala Kantor Wilayah Andi Yulia Hertati menyampaikan bahwa saat ini ada sekitar 995 notaris di wilayah Jakarta yang siap membantu dalam pembentukan badan hukum koperasi merah putih. “Ada sekitar 995 Notaris yang ada di Jakarta siap untuk membantu dalam pendirian badan hukum koperasi merah putih” ujar Andi Yulia Hertati. Nantinya pemerintah menargetkan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia yang diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Terakhir Andi Yulia Hertati berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi-instansi terkait dalam pendampingan Musyawarah Desa/Kelurahan mengenai Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sehingga dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dengan matang.

WhatsApp_Image_2025-05-15_at_11.16.03_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-15_at_11.16.03.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-15_at_11.16.06.jpeg

Kanwil Kemenkum DKJ Ikuti Koordinasi dan Apresiasi Aransemen Mars KI Bernuansa Tradisi Nusantara
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DKJ Ikuti Koordinasi dan Apresiasi Aransemen Mars KI Bernuansa Tradisi Nusantara

 2025 05 15 mars ki 1

Jakarta, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Bidang Kekayaan Intelektual menghadiri kegiatan koordinasi dan apresiasi sayembara aransemen Mars Kekayaan Intelektual Indonesia yang berbasis musik tradisional nusantara, bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DKJ.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025 ini dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia, Bapak Razilu. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh 33 kantor wilayah Kemenkum yang telah berpartisipasi dalam sayembara aransemen musik mars Kekayaan Intelektual yang menggali dan mengangkat kekayaan budaya lokal masing-masing daerah. Ia juga menyampaikan bahwa pengumuman pemenang akan dilakukan pada 4 Juni 2025, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Kekayaan Intelektual Nasional. Menariknya, sayembara ini direncanakan akan menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia sebagai karya dengan jumlah aransemen daerah terbanyak.

Sebagai bagian dari acara, lima video hasil karya dari Kanwil Aceh, Yogyakarta, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan ditayangkan sebagai contoh partisipasi kreatif yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Penayangan ini disambut antusias oleh para peserta sebagai wujud apresiasi terhadap kreativitas dan pelestarian budaya melalui media musik.

2025 05 15 mars ki 2

Direktur Cipta dan Desain Industri, Bapak Agung, turut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Kanwil yang telah mengirimkan karyanya. Ia juga mengingatkan kembali pentingnya memperhatikan kriteria sayembara yang telah ditetapkan, yang kemudian dijelaskan lebih rinci oleh Dewan Juri. Salah satu juri, musisi dan penggiat seni, Saudara Gilang Ramadhan, menyoroti beberapa kekurangan teknis pada video yang telah masuk. Beberapa karya dinilai belum memenuhi ketentuan, seperti penggunaan video klip alih-alih pertunjukan live, serta penyuntingan suara dan visual yang tidak diperbolehkan. Ia juga menegaskan pentingnya keaslian nuansa tradisional dalam aransemen, termasuk penggunaan pakaian adat, alat musik tradisional, serta karakter lokal yang menampilkan identitas daerah secara kuat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DKJ menunjukkan partisipasi aktif dan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya melalui medium kekayaan intelektual. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran musik sebagai jembatan antara kreativitas, hukum, dan identitas budaya bangsa.

Penjelasan Menteri Hukum tentang Kewarganegaraan Eks TNI yang Jadi Tentara Rusia
PERISTIWA  

Penjelasan Menteri Hukum tentang Kewarganegaraan Eks TNI yang Jadi Tentara Rusia

 WhatsApp_Image_2025-05-14_at_19.27.21.jpeg

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan eks anggota TNI Angakatan Laut, Satria Arta Kumbara, telah memenuhi syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran menjadi tentara aktif Rusia.

Supratman menyebutkan bahwa berdasarkan pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia. Namun sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang.

Ia menjelaskan status kewarganegaraan seseorang diatur menurut Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf d dan e menetapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

“Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang,” kata Supratman di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).

Supratman melanjutkan, status kewarganegaraan Satria hilang dengan sendirinya ketika aktif di militer asing tanpa izin Presiden, jika merujuk pada Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

WhatsApp_Image_2025-05-14_at_19.27.20.jpeg

“Jadi berdasarkan UU 12 tahun 2006 dan PP 2 tahun 2007 maka saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia,” tambahnya.

Meski demikian, terang Supratman, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria.

Instansi pusat, daerah, ataupun masyarakat harus melaporkan kepada Menteri Hukum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan. Selanjutnya, Menteri Hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud.

Saat ini, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Moskow agar segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden.

WhatsApp_Image_2025-05-14_at_19.27.20_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-14_at_19.27.20_2.jpeg

Bangun Hukum Nasional Lewat Kerja Sama Lintas Sektoral
PERISTIWA  

Bangun Hukum Nasional Lewat Kerja Sama Lintas Sektoral

2025 05 14 nota kesepahaman 1

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) terus berupaya mewujudkan pembangunan hukum nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman. Kali ini, Kemenkum mengesahkan kerja sama lintas sektoral dengan 20 kementerian dan lembaga pemerintah dalam bentuk nota kesepahaman (NK).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan kerja sama dilakukan untuk memberikan pelayanan publik yang adil dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat. Ke-20 kerja sama ini membuka ruang bagi Kemenkum untuk mengintegrasikan pelayanan hukum dengan berbagai sektor, di antaranya sektor pendidikan, perekonomian, penegakan hukum, lingkungan, hingga pekerjaan umum.

“Ini adalah bentuk nyata dari semangat kolaborasi lintas sektor dalam rangka memperkuat koordinasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan,” kata Supratman, Rabu (14/5/2025). Menteri kelahiran Sulawesi Selatan ini menjelaskan bahwa pembangunan hukum nasional tidak dapat dilakukan oleh Kemenkum sendiri. Dibutuhkan upaya gabungan dari berbagai kementerian dan lembaga dalam pembentukan regulasi, penegakan hukum, dan pelayanan publik. “Semoga kolaborasi ini terus tumbuh, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi bangsa dan negara. Saya percaya, dengan semangat gotong royong, kita mampu mewujudkan sistem hukum nasional yang modern, adaptif, dan berpihak pada keadilan,” tuturnya. Ia menyebut bangsa Indonesia tengah menghadapi beragam perubahan, baik di bidang teknologi maupun sosio kultural. Perkembangan ini pun menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan hukum. Sistem hukum nasional Indonesia dituntut menjadi adaptif sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

2025 05 14 nota kesepahaman 2

Dalam kondisi tersebut, lanjut Supratman, penandatangan NK diharapkan menguatkan landasan kerja sama yang sudah ada, sekaligus mendorong inovasi-inovasi pelayanan publik agar lebih relevan dengan perkembangan masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kita memperkuat landasan kerja sama yang telah ada dan membuka ruang baru untuk inovasi dan integrasi lintas sektor,” tambahnya.

Doktor bidang hukum jebolan Universitas Muslim Indonesia ini mengatakan kolaborasi antar kementerian dan lembaga telah menjadi arahan Presiden Prabowo sejak pembentukan Kabinet Merah Putih. Ia yakin kerja sama yang solid akan mengantar Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045. Salah satu contoh kolaborasi, sebut Supratman, adalah antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Koperasi yang diberi target oleh Presiden Prabowo untuk membentuk 80.000 koperasi merah putih.

“Saya telah meminta Direktorat Jenderal AHU untuk melakukan akselerasi. Saat ini kami memiliki jalur khusus untuk koperasi merah putih sehingga 1.000 koperasi bisa melakukan pendaftaran bersamaan dalam satu jam. Artinya dalam waktu 1×24 jam itu bisa 24.000 koperasi. Sehingga target 80.000 koperasi bisa diselesaikan dalam waktu empat hari,” jelasnya. Supratman juga sedang memimpin jajaran Kemenkum untuk melakukan transformasi digital, yang akan memudahkan kolaborasi dan sinergi antar kementerian dan lembaga untuk mewujudkan pembangunan dan pelayanan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sampai saat ini telah ada 47 mitra yang melakukan penandatanganan NK guna meningkatkan layanan kepada masyarakat.

2025 05 14 nota kesepahaman 3

Percepatan Program Koperasi Merah Putih, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Rapat Bersama Menteri Hukum
PERISTIWA  

Percepatan Program Koperasi Merah Putih, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Rapat Bersama Menteri Hukum

WhatsApp_Image_2025-05-14_at_12.58.39_6.jpeg

Jakarta – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas memimpin rapat dalam dangka Percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (14/05/2025), Plh. Kakanwil Andi Yulia Hertati didampingi Kabid Pelayanan AHU Sukino mengikuti rapat tersebut secara daring. Dalam arahan yang diberikan Menteri Hukum meminta agar para Kakanwil turut mengawal Musyawarah Desa/Kelurahan Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Proses legalisasi koperasi ini ditargetkan rampung pada akhir Juni 2025, dengan peluncuran resmi direncanakan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Oleh karena itu Menteri Hukum melalui Ditjen AHU menginstruksikan agar peran notaris di seluruh Indonesia dapat membantu dalam proses pembentukan badan hukum dari koperasi-koperasi yang telah didaftarkan.

“Untuk para Kakanwil saya berpesan agar turut mengawal musyawarah ditingkat Desa/Kelurahan dan juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar program ini dapat berjalan guna mendukung Asta Cita ketiga, yakni membangun ekonomi yang berpihak pada rakyat dan berkeadilan sosial” Ujar Supratman Andi Agtas. Plh. Kakanwil Andi Yulia Hertati dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum DK Jakarta siap mendukung program strategis nasional tersebut dengan dukungan dari para Notaris yang ada di Wilayah DKI Jakarta.

WhatsApp_Image_2025-05-14_at_12.58.39.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-14_at_12.58.39_5.jpeg

Sosialisasikan Posbankum di Kelurahan Jati Jakarta Timur, Kanwil Kemenkum Tunjukkan Komitmen Bina Kesadaran Hukum
PERISTIWA  

Sosialisasikan Posbankum di Kelurahan Jati Jakarta Timur, Kanwil Kemenkum Tunjukkan Komitmen Bina Kesadaran Hukum

2025 05 14 Posbankum 1Jakarta – Pos Bantuan Hukum merupakan langkah strategis Kementerian Hukum untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum di Masyarakat sampai Tingkat desa ataupun kelurahan. Dari data yang terkumpul pada saat ini baru 68 Posbankum Kelurahan yang terbentuk, 15 diantaranya berada di Lokasi Jakarta Timur.

2025 05 14 Posbankum 2

Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKJ yang terdiri dari Elviana Lubis dan Mirna Tiurma (Penyuluh Hukum Ahli Madya) serta Mirda Hirtianingsi (Penyuluh Hukum Ahli Muda) memberikan sosialisasi Pos Bantuan Hukum Kelurahan kepada 35 Peserta pada rapat koordinasi RT, RW dan LMK Tingkat Kelurahan Jati Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur di Ruang Rapat Lantai 3 (Rabu, 14/05/2025).

Posbankum kelurahan diisi oleh SDM Paralegal yang telah mengikuti Diklat Paralegal yang diselenggarakan oleh BPHN. Mereka berasal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dari Masyarakat itu sendiri. Paralegal nantinya akan memberikan 4 Jenis layanan antara lain: Layanan Informasi Hukum, layanan bantuan Hukum dan Advokasi, Layanan Penyelesaian Konflik/Perkara dan Layanan Rujukan Advokat. “Dalam melaksanakan tugasnya Paralegal ini harus mengedepankan prinsip netral tidak berat sebelah dan menggunakan teknik komunikasi mediasi saat menangani konflik, diharapkan bermanfaat untuk Masyarakat dan penangangan konflik tidak sampai ranah peradilan” ujar Mirna.

2025 05 14 Posbankum 42025 05 14 Posbankum 3

Evi Erawati Lurah Jati mengatakan bahwa belum semua warganya mengetahui eksistensi Posbankum Kelurahan meskipun sudah ada spanduk, SDM Paralegal maupun ruangannya. “Oleh sebab itu kami adakan sosialisasi ini agar menambah wawasan warga dan warga dapat berkonsultasi dengan Posbankum dimana Gratis tidak dipungut biaya. Kami mengapresiasi program dari Kementerian Hukum. Di Posbankum Kelurahan Jati 2 (dua) orang warga yang sudah mengikuti paralegal yaitu Rahmat Hidayat dan Harmawati.

2025 05 14 Posbankum 5

Temui Menteri dari Malaysia, Supratman Bahas Pembangunan Hukum di ASEAN
PERISTIWA  

Temui Menteri dari Malaysia, Supratman Bahas Pembangunan Hukum di ASEAN

2025 05 10 PM malaysa 1

Jakarta – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bertemu dengan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia bidang Undang-undang dan Reformasi Institusi, Dato’ Sri Azalina Othman Said, Kamis (8/5/2025).

Kedua menteri negara tetangga ini membahas sejumlah topik hukum di negara masing-masing hingga pembangunan hukum di kawasan ASEAN, salah satunya mengenai arbitrase dan mediasi komersial internasional. Supratman mengatakan Indonesia berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk mengakomodir perkembangan terkini.

“Kami antusias untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kerangka hukum nasional Malaysia dan negara anggota ASEAN lainnya di bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, baik dalam aspek substansi maupun praktis, termasuk dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase asing,” ujar Supratman dalam diskusi yang berlangsung di ruang kerja Menteri Hukum itu.

Pemerintah Indonesia, lanjut Supratman, mendukung Malaysia untuk membawa topik arbitrase ke ASEAN Law Forum (ALF) 2025 yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus mendatang. ALF ini sekaligus menjadi momen penandatanganan pernyataan bersama seluruh menteri bidang hukum negara-negara ASEAN mengenai pembangunan arbitrase dan media komersial internasional.

“Kami secara prinsip mendukung konsep dan cakupan Pernyataan Bersama yang digagas Malaysia di ALF 2025, khususnya topik-topik yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum Indonesia,” katanya.

Selain arbitrase, kedua menteri juga membahas dinamika hubungan bilateral Indonesia-Malaysia. Posisi geografis Indonesia-Malaysia yang bertetangga menyebabkan interaksi yang sangat tinggi antara warga kedua negara. Kementerian Hukum mencatat bahwa selama tahun 2024 terdapat 6.339 permohonan layanan apostille warga Indonesia yang akan digunakan di Malaysia.

2025 05 10 PM malaysa 3

Supratman menjelaskan bahwa keanggotaan Indonesia di Konvensi Apostille sangat menolong dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik, termasuk yang akan digunakan warga Indonesia di Malaysia seperti yang disebutkan sebelumnya.

“Kami mendorong Malaysia untuk bergabung dalam Konvensi Apostille mengingat Indonesia dan Malaysia merupakan negara tetangga di mana warga negaranya sering melakukan interaksi, baik untuk urusan pribadi maupun bisnis,” tutur menteri yang akrab disapa Bang Maman ini.

Sementara itu, Dato’ Sri Azalina Othman Said berharap hubungan bilateral Indonesia-Malaysia di bidang hukum dapat berkembang semakin baik ke depannya. Kunjungan Azalina dan delegasi Malaysia ke Indonesia merupakan bagian dari misi bilateral untuk menguatkan kolaborasi hukum dan menelusuri kepentingan bersama di bidang hukum dan reformasi institusi negara-negara ASEAN.

2025 05 10 PM malaysa 2

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gencarkan Edukasi dan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Pusat Perbelanjaan
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gencarkan Edukasi dan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Pusat Perbelanjaan

2025 05 08 Pengawasan KI 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Bidang Kekayaan Intelektual melakukan kegiatan pengawasan, pemantauan, serta edukasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI) di dua pusat perbelanjaan besar ibu kota, yakni Plaza Slipi Jaya dan Puri Indah Mall, pada Kamis (8/5). Di Plaza Slipi Jaya, kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati yang menegaskan pentingnya monitoring dan edukasi terhadap pusat perbelanjaan dan para tenant guna mendorong kepatuhan terhadap aturan Kekayaan Intelektual.

2025 05 08 Pengawasan KI 2

Selanjutnya, tim dari Kanwil yang diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Dian Erviana dan Puguh Andrianto memberikan arahan kepada pihak manajemen untuk mencantumkan klausul larangan penjualan produk yang melanggar KI dalam setiap perjanjian kerja sama atau MoU dengan tenant. Selain itu, manajemen diminta untuk menyebarkan surat edaran mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hak KI.

2025 05 08 Pengawasan KI 3

Tim kemudian melakukan peninjauan ke beberapa tenant dan menemukan bahwa beberapa merek belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tim pun memberikan edukasi langsung kepada tenant mengenai proses dan pentingnya pendaftaran merek.

2025 05 08 Pengawasan KI 4

Di Puri Indah Mall, Lusia Wahyuniati menyampaikan bahwa kunjungan kali ini juga merupakan bagian dari program resertifikasi tahun 2025 yang merupakan kelanjutan dari program sebelumnya. Dalam kesempatan ini juga dipaparkan program sertifikasi dan resertifikasi dari DJKI, serta mendorong manajemen untuk menyosialisasikan pentingnya perlindungan KI melalui pemasangan banner di area mal. Tim kemudian melakukan kunjungan langsung ke beberapa tenant yang berada di Puri Indah Mall.

2025 05 08 Pengawasan KI 5

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkumham DKJ dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum Kekayaan Intelektual sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.

2025 05 08 Pengawasan KI 6

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih Dan Optimalisasi Pendaftaran Fidusia
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih Dan Optimalisasi Pendaftaran Fidusia

 WhatsApp_Image_2025-05-08_at_15.16.01_1.jpeg

Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dipimpin Plh. Kakanwil Andi Yulia Hertati didampingi Kabid Pelayanan AHU Sukino melaksanakan sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai bagian dari implementasi Program Indonesia Emas 2045 dan juga sosialisasi Optimalisasi Layanan Pendaftaran Fidusia, Kamis (08/05/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Notaris yang ada di wilayah DKI Jakarta. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi baru, termasuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 serta Instruksi langsung Menteri Hukum dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kerugian negara akibat belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan Fidusia. Program pembentukan koperasi ini sendiri bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui swasembada pangan dan pembangunan berbasis masyarakat. Sesuai arahan pemerintah, koperasi ditargetkan terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia paling lambat Juni 2025.

“Dengan koperasi, rasa kebersamaan, persamaan, dan tolong-menolong dapat ditumbuhkan,” Jelas Plh. Kakanwil Andi Yulia Hertati, mengutip semangat proklamator ekonomi koperasi Indonesia, Mohammad Hatta. Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa pendirian koperasi kini menjadi lebih mudah berkat penyederhanaan regulasi melalui UU Cipta Kerja. Kini, koperasi primer dapat dibentuk oleh minimal sembilan orang, turun dari 20 orang sebagaimana diatur sebelumnya.
Tahapan pendirian koperasi meliputi identifikasi kebutuhan, musyawarah desa, rapat anggota pendiri, pembuatan akta pendirian oleh notaris, hingga pengesahan badan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui sistem daring.

WhatsApp_Image_2025-05-08_at_15.16.02.jpeg

Kanwil DKJ turut berperan penting dengan memfasilitasi masyarakat dalam mengakses Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan menjamin legalitas pendirian koperasi. Para notaris juga diminta untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan bertindak sebagai ujung tombak pelayanan administrasi hukum koperasi. Sosialisasi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menanamkan kembali semangat koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi inklusif dari akar rumput.

Sementara itu Andi Yulia Hertati dalam Sosialisasi tersebut menyoroti masih rendahnya jumlah pendaftaran fidusia secara daring meskipun akta jaminan fidusia telah dibuat oleh notaris Ia berharap dengan sosialisasi tersebut dapat dijadikan Langkah perbaikan meliputi pencocokan data antara laporan bulanan notaris dan sistem AHU, serta penekanan terhadap peran aktif notaris dalam pelaporan akta fidusia. Kanwil meminta notaris menyusun laporan sesuai format resmi untuk menjamin taransi dan akuntabilitas pendaftaran fidusia.

WhatsApp_Image_2025-05-08_at_15.16.08.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-08_at_15.16.06.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-08_at_15.16.07.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-08_at_15.16.00.jpeg

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.