Makassar – Newstv. Id |Unit Dua Ditresnarkoba Polda sulsel Mengungkap Hasil Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 (Dua) Subdit Ditresnarkoba Akp Zainuddin, S.E bersama Tim, bertempat di Desa Rumpia Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Rabu (22/9/22) pukul (02:00) Wita.
Adapun barang bukti yang ditemukan, Satu sachet ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto 1,41 Gram, beserta uang tunai sebanyak, Rp 500,000 ditambah satu buah hp.
Barang bukti serta pelaku digiring ke Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, dan Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.
Adapun nama korban yang diketahui Inisial MA” (45) pekerjaan seorang petani. Terduga akan dikenakan pasal yang disangkakan, pasa 114 ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
(Humas polda Sulsel)
Rudi. Tendean