Close Menu
News TV
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Vimeo
    News TV
    Subscribe Login
    • HOME
    • VIDEO
    • NEWS
      • NASIONAL
      • METRO
      • DAERAH
      • INFO DESA
    • HIBURAN
      • LIFE STYLE
      • OLAHRAGA
      • OTOMOTIF
      • SELEB
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
      • HUKUM
      • KRIMINAL
    • POLITIK
    • ADVERTORIAL
      • PEMERINTAHAN
      • PARIWISATA
      • RAGAM
    News TV
    Beranda | Unit Dua Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
    HUKUM

    Unit Dua Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

    Tamrin NewstvBy Tamrin NewstvSeptember 23, 2022Updated:September 13, 2023Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Unit Dua Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana NarkotikaNews TVHUKUM
    Unit Dua Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana NarkotikaNews TV
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Makassar – Newstv. Id |Unit Dua Ditresnarkoba Polda sulsel Mengungkap Hasil Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 (Dua) Subdit Ditresnarkoba Akp Zainuddin, S.E bersama Tim, bertempat di Desa Rumpia Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Rabu (22/9/22) pukul (02:00) Wita.

    Adapun barang bukti yang ditemukan, Satu sachet ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto 1,41 Gram, beserta uang tunai sebanyak, Rp 500,000 ditambah satu buah hp.

    Barang bukti serta pelaku digiring ke Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, dan Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.

    Baca:Resmob Polda Sulsel Membekuk Lima Terduga Pelaku Penganiayaan

    Adapun nama korban yang diketahui Inisial MA” (45) pekerjaan seorang petani. Terduga akan dikenakan pasal yang disangkakan, pasa 114 ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

    (Humas polda Sulsel)

    Rudi. Tendean

    Humas Polda Sulsel Narkoba Petani Polda Sulsel
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePolri: PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J
    Next Article Bersinergi Dengan Media, Pangdam Hasanuddin Sebut Komunikasi Bisa Pengaruhi Tindakan
    Tamrin Newstv
    • Website

    Related Posts

    Kasus Pembunuhan Berencana Di Kabupaten Maros, Karna Sakit Hati Dengan Perkataan Kasar Korban

    Desember 11, 2023

    Guna Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif  Patroli Presisi ,Sat Samapta Polres BS ,patroli dan  Gatur Lalin di seputaran kantor penyelenggara    Pemilu 2024

    Desember 10, 2023

    7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal

    Desember 10, 2023

    Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!

    Desember 10, 2023

    Leave A Reply Cancel Reply

    News TV Terkini

    Kasus Pembunuhan Berencana Di Kabupaten Maros, Karna Sakit Hati Dengan Perkataan Kasar Korban

    Desember 11, 2023

    Ini Yang Dilakukan Relawan Ojol Makassar, Buat Dan Pasang Spanduk Sendiri Untuk Menangkan Perwakilannya Di Pemilihan Legislatif 2024

    Desember 11, 2023

    Bupati Irwan Menghadiri Pelantikan Pengurus DPC Abpednas Kabupaten Pinrang

    Desember 11, 2023

    Bupati Irwan Menyerahkan SK Kepada 10 Orang PPPK

    Desember 11, 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi News TV
    • Kode Etik
    • Pedoman Siber
    • Pedoman Hak Jawab
    • Tentang Kami
    • KARIR
    • Kerja Sama & Iklan
    © 2023 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?