Newstv.id, Magelang – Imbas dari gelombang penolakan penambangan tanah urug untuk proyek jalan tol Bawen – Yogyakarta oleh masyarakat Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Kepala Desa (Kades) Sambeng, kini diterpa isu tidak sedap.
Isu yang berdera luas di tengah masyarakatnya itu, Kades Sambeng dikabarkan menjadi tim negosiator warganya agar mendukung rencana lenambangan tanah urug di wilayahnya. Tidak hanya itu, orang nomor satu di Pemdes Sambeng ini juga dikabarkan telah menerima DP dari pihak perusahaan (PT) sebagai imbalan agar dirinya menjadi tim negosiator atau disebut tim perayu warga.
Isu dugaan Kades Sambeng masuk dalam tim perayu dan telah menerima DP dari PT beredar dan viral di media sosial FB. Salah satunya diunggah oleh akun Madang Turu Kerjo. Dalam unggahannya itu disebutkan bahwa “saya sebagai orang Sambeng mau meluruskan”.
“Rakyat Sambeng yg punya lahan itu atau tidak semua 100% menolak, justru yg menyetujui malah kepala desa dan 5 orang antek2 kepdes, membujuk yg punya lahan door to door untuk menyetujui tetapi yg punya lahan menolak”.
Dalam unggahan lainnya juga disebutkan sebagai berikut “dari perkiraan kami warga Sambeng si kepala desa pasti sudah dapat DP dari si PT yg ngeruk sehingga kepdes lebih condong ke PT tersebut”.
Sementara itu, hasil investigasi newstv.id pada Minggu, 7 Desember 2025 pagi didapat informasi dari sejumlah warga Sambeng membenarkan jika Kades mereka dikabarkan menjadi tim perayu bersama lima orang anggotanya.
“Iya mas (wartawan newstv.id) kami didatangi tim perayu ada lima orang katanya dia bersama PaknKades Sambeng untuk merelakan warga ada prnambangan ganah urug di wilayah kami. Yang punya tanah juga untuk merelakan lahannya dikeruk oleh PT,” ujar sejumkah Warga Sambeng yang minta namanya tidak disebut namun dipercaya, Minggu pagi.
Mereka (sejumlah warga) juga mengatakan bahwa Kadesnya dikabarkan sudah menerima DP. Sayangnya, warga ini tidak menjelaskan detail mengenai DP dimaksud.
Selain nyanyian sejumlah warga Sambeng terkait Kades mereka telah menerima DP dari PT. Hal sama juga disebutkan dalam unggahan Madang Turu Kerjo di akun medsosnya. Unggahan Madang Turu Kerjo disebutkan “Dari perkiraan kami warga Sambeng si kepala desa pasti sudah dapat DP dari si PT yg mau ngeruk sehingga kepdes lebih condong ke PT tersebut”.
Masih lanjut unggahan Madang Turu Kerjo “..dan Kepdes dah mengakui kesalahannya,,tapi konsekuensinya kalo Kades semisal gabisa ngembalikan DP tadi yah bisa jadi nanti masuk penjara, dan semalah sudah ttd diatas materai untuk dilayangkan ke camat, bupati dan PT yg mau mengeruk tab”.
Sementara itu, praktisi hukum Rochmat, SH, MH menegaskan bahwa jika benar dan bisa dibuktikan Kades Sambeng telah menerima DP atau janji apapun dari PT karena jabatannya maka Kades tersebut bisa dijerat pidana tentang korupsi menerima imbalan atau gratifikasi agar turut serta membantu pihak perusahaan untuk memudahkan rencananya menambang di wilayah Sambeng.
“Kalau Kades Sambeng ini menerima hadiah atau DP yang dimaksud warganya, jelas ini sudah masuk rana hukum. Kades bisa kena gratifikasi atau hadiah dari pihak orang lain. Rananya sudah masuk kategori korupsi,” sebut praktisi hukum tersebut saat berbincang singkat dengan newstv.id.
Kades Sambeng, Rowiyanto yang ditemui di kediamannya Minggu pagi, namun tidak berada di tempat. Sang ayah mengatakwn bahwa anaknya yang kini Kades Sambeng lagi pergi Polsek. (HMI)













