ARSIP  

Wartawan ( PERS ) Tidak Bisa Dihalangi – halangi Untuk Mencari Informasi Publik Diatur Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Wartawan ( PERS ) Tidak Bisa Dihalangi - halangi Untuk Mencari Informasi Publik Diatur Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik | NEWS TV Indonesia
Wartawan ( PERS ) Tidak Bisa Dihalangi - halangi Untuk Mencari Informasi Publik Diatur Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik | NEWS TV Indonesia

Newstv Sulsel – H.andi Syafri Karaeng Djarung selaku, Ketua DPW MIO sulsel penegakan etika Dewan Pers menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Wartawan ( PERS ) Tidak Bisa Dihalangi - halangi Untuk Mencari Informasi Publik Diatur Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik | NEWS TV Indonesia

Hal tersebut diuangkapkan H.andi Syafri Karaeng Djarung dalam menanggapi kasus kekerasan yang selama ini terjadi terhadap wartawan khususnya kasus perampasan kaset dan pengeroyokan yang dilakukan pihak pihak tertentu  terhadap wartawan.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” ucap H.andi Syafri Karaeng Djarung dalam konfrensi persnya diwarkop daeng sija

Wartawan ( PERS ) Tidak Bisa Dihalangi - halangi Untuk Mencari Informasi Publik Diatur Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik | NEWS TV Indonesia

Lebih lanjut H.andi syafri Karaeng Djarung juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengeroyokan terhadap wartawan tersebut maka dewan pers akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.

“Langkah kita yang pertama itu adalah insiden perampasan peralatan liputan, kaset rekaman, jadi satu kekerasan, dan satu perampasan alat peliputan, jadi itu adalah hal yang serius,” jelasnya. Dengan demikian dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.

Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat sekolah-sekolah yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. Tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *