Newstv.id – Tolitoli,Sulteng– Seorang pria berinisial JDA alias J (37), warga Kabupaten Tolitoli, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial Facebook. Kasus ini berawal dari komentar di sebuah unggahan tentang konflik Palestina–Israel yang kemudian viral dan memicu kemarahan warganet.
Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPTU Stefi Yohanes Hurlatu, S.Tr.K., M.H. dan Kasi Humas IPTU A. Budi Atmojo, membenarkan penangkapan pelaku.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JDA alias J terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama yang disebarkan melalui media sosial,” jelas Kapolres Tolitoli.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, saat tersangka JDA sedang mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus di kamar rumahnya. Dalam keadaan tersebut, ia mengambil handphone milik istrinya berinisial ZT alias S, lalu membuka akun Facebook bernama “Shen Xien Asidik”.
Saat menjelajahi media sosial, tersangka menemukan video tentang perang Palestina–Israel. Pada kolom komentar video itu, ada akun lain yang menuliskan komentar provokatif mengenai umat Kristen. Merasa tersulut emosi, tersangka kemudian membalas dengan komentar bernada menghina agama Islam. Komentar tersebut berbunyi, “(6 emot ketawa) muhamat teroris pe** (3 emot ketawa)… dasar perna ga ada teroris dari israel yg masuk di konoha kalu bukan dari Yaman Palestina…” dan seterusnya.
Tak lama setelah itu, balas-membalas komentar pun terjadi. Hingga akhirnya, Sabtu dini hari (4 Oktober 2025), akun milik istrinya tiba-tiba viral karena tangkapan layar komentarnya menyebar luas di berbagai grup Facebook lokal, termasuk “Info Kota Palu” dan “Bukan Tolitoli Bicara Part Two”.
Melihat hal itu, tersangka panik dan berusaha menghapus akun Facebook istrinya untuk menghilangkan jejak. Namun, foto dan nama akun sang istri telanjur beredar luas di media sosial.
Keesokan paginya, sang istri yang tidak mengetahui perbuatan suaminya menemukan akun Facebook-nya tidak bisa diakses. Setelah diberi tahu bahwa akunnya telah dihapus karena viral, ZT alias S panik dan berniat membuat laporan kehilangan handphone ke Polres Tolitoli agar seolah-olah tidak terlibat.
Namun saat sedang menuju rumah untuk mengambil dus handphone, ia mendapati suaminya telah diamankan polisi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti kuat berupa, 1 (satu) unit handphone Oppo A55 warna hitam, 1 (satu) akun Facebook “Shen Xien Asidik”, 1 (satu) tangkapan layar postingan akun Jupriadi Pahude yang memuat komentar tersangka, dan 1 (satu) buah dus handphone warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka JDA alias J dijerat dengan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/ataubPasal 156a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Tersangka saat ini masih diamankan di Mapolres Tolitoli untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Stefi Yohanes Hurlatu.
Menutup penjelasannya, Kapolres Tolitoli mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Kebebasan berpendapat di dunia maya harus disertai tanggung jawab. Jangan mudah terpancing atau menulis hal-hal yang bisa menyinggung SARA dan agama tertentu,” tegas AKBP Wayan Wayracana Aryawan.(Humas Res Tli/asr)













