Hukrim  

Mahfud MD Ungkap Skandal Impor Emas Palsu Senilai Rp189 Triliun

Diduga Panwascam Julok Sunat SPPD PKD ,APH Bisa Apa..! | NEWS TV Indonesia
Diduga Panwascam Julok Sunat SPPD PKD ,APH Bisa Apa..! | NEWS TV Indonesia

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengungkap kasus transaksi impor emas senilai Rp189 triliun yang melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup milik individu berinisial SB. Mahfud menjelaskan bahwa temuan ini melibatkan pemalsuan data kepabeanan yang berdampak pada hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) pasal 22 atas emas batangan impor seberat 3,5 ton.

“Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton,” kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/11/2023).

Berdasarkan pendalaman dari Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Pajak bersama KPK, modus kejahatan ini melibatkan penyusunan data seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan diekspor sepenuhnya, padahal emas batangan ini diduga beredar di dalam negeri.

“Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH pasal 22,” jelasnya.

Mahfud Md juga mengungkapkan bahwa, terdapat tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan nilai transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.

“Penyidik Ditjen Bea dan Cukai telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 7 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD) kepada bidang pidana khusus Kejaksaan Agung,” papar Mahfud MD.

Artikel Mahfud MD Ungkap Skandal Impor Emas Palsu Senilai Rp189 Triliun pertama kali tampil pada Harian Daerah.