Tuntutan Hanya 4 Bulan, Penerapan Pasal 263 Ayat 1 Di Duga Masuk Angin

Tuntutan Hanya 4 Bulan, Penerapan Pasal 263 Ayat 1 Di Duga Masuk Angin | NEWS TV Indonesia
Tuntutan Hanya 4 Bulan, Penerapan Pasal 263 Ayat 1 Di Duga Masuk Angin | NEWS TV Indonesia

 

Newstv.id  Bone Sulsel, – Korban berharap hakim perkara di harap Konsisten dalam putusan rumusan Pasal 263 Ayat 1 kasus penanganan Persidangan Pasal 263 Ayat 1 Di PN Bone Tertanggal.Selasa, 22/05/2024, tuntutan jaksa dalam perkara Pasal 263 Ayat 1, tentang pemalsuan surat tanda terima sertifikat Prona diduga kemasukan angin.

“Asri Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel Mengatakan, sangat menyayangkan yang dimana tuntutan jaksa pada Terdakwa dalam persidangan, tidak mencerminkan ke sungguhan jaksa dalam melakukan penegakan Hukum yang Berintegritas dalam tuntutan terdakwa, tentang pemalsuan surat tanda Terima Sertifikat Promo.” Katanya

Pasalnya pembuktian Formil perkara serta pembuktian Materil, dalam pemeriksaan perkara di kepolisian hingga pelimpahan berkas perkara ke kantor Kejaksaan.

Tuntutan Hanya 4 Bulan, Penerapan Pasal 263 Ayat 1 Di Duga Masuk Angin | NEWS TV Indonesia

Tentunya mekanisme validasi dalam pemeriksaan penyidikan hingga ketahap sidik perkara di tingkat kepolisian sudah memiliki penyempurnaan pada unsur – unsur pengunaan atau penerapan pasal perkara 263.Ayat 1. hingga dengan demikian Jaksa dapat mengajukan perkara ke pengadilan negeri untuk di sidangkan.

Artinya saat jaksa mengajukan persidangan perkara untuk di sidangkan tentu berkas perkara, Jaksa sudah menganggap sudah cukup bukti untuk di sidangkan. dimana ancaman pidana pasal 263 Ayat 1 adalah 6 Tahun penjara sudah terpenuhi untuk disidangkan.

Namun kami kaget saat mendengar tuntutan jaksa pada Terdakwa dalam persidangan pengadilan negeri Bone, dimana jaksa menuntut hanya 4 Bulan penjara

Tuntutan Hanya 4 Bulan, Penerapan Pasal 263 Ayat 1 Di Duga Masuk Angin | NEWS TV Indonesia

Hal tersebut juga mendasari kami dalam menduga apakah perbedaan sikap dalam penanganan perkara tuntutan itu dapat bervariasi atau seperti apa. yang dimana terdakwa memiliki jabatan di kantor desa sebagai sekertaris desa sehingga dapat dan layak mendapatkan fasilitas tuntutan 4 Bulan hukuman penjara, dari ancaman 6 Tahun hukuman penjara.

Perlu juga kami uraikan Fakta Materil perkara 263 Ayat 1 yang di tentukan oleh jaksa penuntut terhadap terdakwa
bahwa seharusnya Jaksa juga dapat memahami pokok perkara dalam perkara terdakwa secara obyektif

Sehingga tidak melahirkan pandangan dugaan keberpihakan jaksa pada Terdakwa, dimana terdakwa secara fakta materil terdakwa tidak hanya membuat surat palsu, namun terdakwa juga menggunakan surat palsu tersebut dengan cara memperlihatkan ke kami surat tanda terima berkas sertifikat prona seolah olah sertifikat prona tersebut kami pihak korban sudah menerima dan pada faktanya kami belum terima sampai hari ini.

Artinya seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara ini, juga harus menambahkan ayat 2 pada penggunaan pasal 263 Ayat 1 pada Terdakwa, Sebab bukti terdakwa menggunakan surat palsu tersebut, juga memiliki bukti materil yang dimana sertifikat prona di buatkan surat keterangan palsu dan di gunakan untuk tanda terima seolah olah kami pihak yang di korbankan sudah perna menerima sertifikat tersebut yang pada faktanya sertifikat itu kami belum dapatkan. Sampai hati ini.

Untuk Itu. Kami sangat berharap Integritas profesi hakim sebagai pihak yang mengadili perkara kami ini selaku pihak korban yang di rugikan, tentunya dapat memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya. ” Tutup Asri (54h2u1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *