Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Kasus Pengeroyokan Supu Cs, Korban Beberkan Kronologi Kejadian

Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Kasus Pengeroyokan Supu Cs, Korban Beberkan Kronologi Kejadian | NEWS TV Indonesia
Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Kasus Pengeroyokan Supu Cs, Korban Beberkan Kronologi Kejadian | NEWS TV Indonesia

 

Newstv.id  Makassar Sulsel, – Mengenai kasus pidana Supu Cs di Pengadilan Negeri Makassar, Kasus pidana dengan nomor perkara 529/P.B/2024/PN. Makassar atas terdakwa Supu dan Syamsuddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka didakwa atas pelanggaran Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), dan Pasal 55 KUHP. Insiden pengeroyokan ini terjadi pada 8 September 2023 di area Pacuan Kuda Jalan Daeng Tata Raya, Kecamatan Tamalate. Selasa, 04/06/2024 Kota Makassar.

Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Kasus Pengeroyokan Supu Cs, Korban Beberkan Kronologi Kejadian | NEWS TV Indonesia

Korban, Hamsina, menceritakan bahwa ia diserang oleh Supu dan Syamsuddin di depan anaknya, Resky Pratama, dan saudara laki-lakinya, Hasbullah. Hamsina mengatakan bahwa penyerangan ini terjadi setelah ia menegur Daeng Ramang terkait pemagaran di depan tempat jualan pengontraknya.

Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Kasus Pengeroyokan Supu Cs, Korban Beberkan Kronologi Kejadian | NEWS TV Indonesia

Dalam sidang, saksi-saksi seperti Hasbullah dan Resky memberikan kesaksian mendukung keterangan Hamsina, menggambarkan kronologi penyerangan dan upaya mereka melindungi Hamsina. Di sisi lain, saksi dari pihak terdakwa, seperti Syarif alias Karaeng Naba, menyangkal adanya pemukulan oleh terdakwa dan memberikan keterangan yang berbeda.

Majelis Hakim menekankan kepada terdakwa untuk jujur mengakui perbuatannya, dengan janji hukuman yang lebih ringan jika mereka mengakui kesalahannya. Namun, Supu dan Syamsuddin tetap menyangkal tuduhan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, Sariati S.H., M.M, juga membacakan hasil visum korban yang menunjukkan luka-luka yang diderita Hamsina.

Selain itu, ada laporan dari Diana, saudara perempuan Hamsina, yang menyebutkan adanya video yang beredar terkait insiden tersebut dan dugaan bahwa salah satu pengacara terdakwa hadir saat kejadian pengeroyokan.

Kasus ini masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar, menunggu putusan dari Majelis Hakim. (54h2u1).

 

Laporan : (Ani Hasan).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *