News.TV-MAKASSAR-Pada hari Senin tanggal 17 February 2025 sekitar pukul 02.15 wita di Jl. Baji Pangasseng Kec.Mamajang Anggota Resmob yang dipimpin Kanit Reskrim Akp Alim Bahri Usman didampingi Panit 1 Iptu Tamrin dan Panit 2 Ipda Muhammad Rizal Taha, Sh. Mh, melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Dugaan Pengancaman .18/02/2025

Adapun yang di amankan Seorang Pemuda Lk. MY alias UCU diamankan Personil Resmob Polsek Mamajang Polrestabes Makassar diduga telah melakukan pengancaman menggunakan Senjata Tajam yakni sebilah parang. Kasus tersebut langsung dilaporkan oleh Ibu Kandung dan saudara kandung dari terduga Tersangka.

Adapun motif dan kronologis singkat yakni gegara sang Kakak terlalu lama meminjam sepeda motor milik adiknya, hingga terjadi pertengkaran dan adu mulut. Terduga tersangka (Kakak) mengambil sebilah parang dan mengancam akan menikam saudaranya sendiri….Tak lama Sang Ibu melerai kedua anaknya tersebut, namun si Kakak juga ikut mengancam Ibu Kandungnya sendiri.

Ternyata oh ternyata….Sang Kakak sudah di maafkan oleh Si Ibu Kandung dan saudaranya, namun perbuatan tersebut dilakukan yang kedua kalinya. Si Ibu, adik dan warga setempat sudah resah dan khawatir akan tindakan si Kakak. Mereka masih trauma.
Quick Respon Kepolisian menerima informasi dari warga setempat dan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pemuda yang dimaksud. Alhamdulillah berhasil diamankan.

Selanjutnya pelaku di amankan di Mako Polsek Mamajang dan di serahkan ke Penyidik guna Proses Hukum lebih lanjut.













