Takalar,Newstv.id – Proyek rehabilitasi kantor Desa Surulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, menuai sorotan publik. Berdasarkan pantauan tim media newstv.id,
“Kegiatan pembangunan tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
Papan transparansi yang seharusnya menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai sumber anggaran, besar biaya, pelaksana kegiatan, dan waktu pelaksanaan, tidak ditemukan di lokasi proyek.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Surulangi menyampaikan bahwa anggaran rehabilitasi tersebut bersumber dari dana desa dengan nilai sebesar Rp30 juta.
Namun, tidak adanya papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Kami tidak melihat ada papan proyek di sekitar lokasi pembangunan. Padahal itu penting untuk masyarakat tahu dari mana anggarannya dan berapa besarannya,” ujar salah satu warga setempat.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan revisinya, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi publik.
Ketiadaan papan informasi ini bisa menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan keterbukaan dalam pengelolaan dana desa.
Reporter: (Muz)
Editor: [Thamrin]
Sumber: newstv.id













