Pungutan Pajak Daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Tojo Una-una akan berpotensi kerugian atau berkurangnya serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikarenakan lemahnya Pengelolaan Pajak MBLB.
Laporan keuangan Pemkab Tojo Una-Una tahun 2023 menyajikan Pendapatan Pajak Daerah dengan anggaran sebesar Rp12.280.075.000,00, dan telah merealisasikan sebesar Rp13.636.152.679,00 atau sebesar 111,04% dari anggaran. Salah satu realisasi pajak daerah yaitu penerimaan Pajak MBLB dengan target sebesar Rp1.792.000.000,00 dan realisasi sebesar Rp2.043.627.259,00 atau 114,04% dari anggaran Pajak Batu Kapur, Pajak Pasir dan Kerikil, dan Pajak MBLB Lainnya.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah mengatur antara lain Pajak MBLB dikenakan atas kegiatan pengambilan bukan logam atau batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Pemungutan pajak MBLB di Kabupaten Tojo Una-Una menggunakan sistem self assessment yaitu suatu sistem dengan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan yang menuntut WP untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan. Pajak MBLB di Kabupaten Tojo Una-Una dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang mengambil MBLB.
Dasar pengenaan Pajak MBLB
Adapun dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Nilai dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan. Tarif Pajak MBLB di Bapenda Kabupaten Tojo Una una ditetapkan sebesar 10%. Dimana besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
Dan Berdasarkan data pendataan dari Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda, Kabupaten Tojo Una-Una memiliki empat perusahaan aktif yang memiliki IUP, namun satu perusahaan belum beroperasi. Adapun tiga WP dari perusahaan yang terdaftar dalam IUP, yaitu PT EKU, PT KHB, dan PT MPC. Dalam dokumen penerimaan Pajak MBLB, tiap-tiap perusahaan menyampaikan laporan produksi tambang MBLB, untuk selanjutnya menjadi dasar perhitungan Pajak MBLB untuk selanjutnya diterbitkan SPTPD.
Adapun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dalam menerbitkan SPTPD, Bapenda tidak melakukan pengujian kembali atas laporan produksi tambang Wajib Pajak (WP) tersebut guna memastikan laporan produksi tambang yang diberikan adalah data riil.
Atas hal tersebut, BPK telah melakukan pengujian atas dasar perhitungan pengenaan Pajak MBLB melalui laporan produksi tambang MBLB dari perusahaan dengan membandingkan RKAB tahun 2024 pada kegiatan usaha pertambangan dari Dinas ESDM Pemprov Sulawesi Tengah.
Dalam RKAB tersebut memuat laporan realisasi produksi tambang perusahaan tahun 2023 berupa volume/tonase MBLB setiap bulannya.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat perbedaan penyajian nilai volume/tonase jenis sirtu antara laporan produksi tambang perusahaan yang disampaikan ke Bapenda dengan RKAB yang disampaikan oleh Dinas ESDM Pemprov Sulawesi Tengah sebesar 122.348,04 m3/ton dengan selisih nilai pajak sebesar Rp497.038.912,50.
Kepala Sub Bidang Sosialisasi Kabupaten Tojo Una-una
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Sosialisasi menjelaskan bahwa atas selisih volume/tonase material MBLB jenis sirtu tersebut, Bapenda tidak pernah melakukan pengujian kembali atau pemeriksaan atas pajak karena belum memiliki pemeriksa pajak, dan belum memiliki tata cara dalam pemeriksaan pajak. Selain itu, Bapenda belum pernah berkoordinasi atau melakukan konfirmasi kepada Dinas ESDM Pemprov Sulawesi Tengah atas laporan produksi tambang WP karena keterbatasan wewenang.
Kepala Bapenda Kabupaten Tojo Una-una menjelaskan bahwa Bapenda belum menyusun Peraturan Bupati terkait tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, tata cara pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah, Penagihan Pajak, tata cara penghapusan piutang pajak, tata cara penyelesaian keberatan, pemberian insentif fiskal, tata cara pemberian kemudahan pajak, tata cara pembetulan atau pembatalan ketetapan pajak daerah, dan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak.
Sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan pajak MBLB minimal sebesar Rp497.038.912,50.
Uraian Permasalahan
Dimana permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Bapenda tidak menguji kembali dasar penerbitan SPTPD Pajak MBLB pada WP dengan melakukan pemeriksaan pajak; dan belum menyusun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpajakan daerah sesuai dengan PP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk selanjutnya ditetapkan oleh Bupati.
Atas permasalahan tersebut Kepala Bapenda menjelaskan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Bapenda juga akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan PT EKU, PT KHB, dan PT MPC dan akan melaporkan hasilnya kepada BPK.
Sumber: LHKPD BPK Sulteng 2023/2024













