Kementerian ATR/BPN Padang Lawas Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Kemenag

Kementerian ATR/BPN Padang Lawas Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Kemenag | NEWS TV Indonesia
Kementerian ATR/BPN Padang Lawas Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Kemenag | NEWS TV Indonesia

Padang Lawas, NEWSTV.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas (Kantah Padang Lawas) menggelar rapat koordinasi percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan aset milik Kementerian Agama (Kemenag) di wilayahnya. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, (11/06/2025), dan diikuti oleh para pemangku kepentingan di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Rapat ini merupakan bagian dari strategi nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung program “Indonesia Lengkap” serta upaya modernisasi administrasi pertanahan yang inklusif, transparan, dan terintegrasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, Nurdin Nasution, S.SiT., M.H., yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan. Ia menegaskan bahwa legalitas tanah merupakan fondasi utama dalam menjaga nilai sosial dan keagamaan masyarakat.

“Pensertifikatan tanah wakaf dan aset Kementerian Agama bukan hanya tentang administrasi. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat dalam beribadah, sekaligus upaya pencegahan potensi konflik pertanahan di masa mendatang,” ujar Nurdin Nasution dalam sambutannya.

Dalam pelaksanaan koordinasi ini, pihak Kantah Padang Lawas memetakan 6 (enam) kecamatan dan 93 desa yang menjadi prioritas percepatan. Data awal tersebut diharapkan menjadi landasan kuat dalam penyusunan jadwal inventarisasi dan pengukuran lapangan secara masif.

Rapat juga membahas strategi kolaboratif antara Kantah Padang Lawas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas, camat, kepala desa, dan para nadzir wakaf. Tujuan utamanya adalah menyinkronkan data yuridis dan fisik agar proses sertifikasi berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Kasubag TU Kemenag Kabupaten Padang Lawas yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin. “Kami menyambut baik inisiatif Kantah Padang Lawas. Aset keagamaan yang bersertifikat akan memperkuat posisi hukum kami dan menjamin keberlangsungan fungsi sosial dari tanah wakaf itu sendiri,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai langkah taktis dalam mendukung Program Reforma Agraria Nasional yang menempatkan tanah wakaf sebagai objek strategis, terutama dalam memperkuat struktur sosial dan ketahanan umat.

Melalui forum ini, para pemangku kepentingan juga diberikan pemahaman teknis terkait alur pendaftaran tanah wakaf, penyusunan dokumen pendukung, hingga pentingnya penetapan nadzir wakaf yang aktif dan bertanggung jawab.

Program percepatan ini mendapat dukungan penuh dari Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara dan diharapkan dapat direplikasi di kabupaten/kota lain sebagai model kemitraan yang sukses antara ATR/BPN dan Kementerian Agama.

Dalam kesempatan tersebut, Nurdin Nasution menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menghadirkan layanan profesional, modern, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat luas. Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan partisipatif agar semua unsur pemerintahan desa terlibat aktif.

“Kami mendorong setiap kepala desa untuk memastikan bahwa tanah-tanah wakaf dan aset keagamaan di wilayahnya segera didata dan diajukan untuk proses sertifikasi. Ini kerja bersama,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi dan monitoring, Kantah Padang Lawas juga akan membentuk tim khusus percepatan sertifikasi wakaf, yang bertugas melakukan verifikasi data dan menjalin komunikasi intensif dengan para stakeholder.

Rapat koordinasi ini ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk menyukseskan program pensertifikatan tanah wakaf dan aset keagamaan secara tepat waktu dan akuntabel, sejalan dengan visi ATR/BPN yakni #MelayaniProfesionalTerpercaya.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *