Newstv, Jeneponto-Menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait penanganan perkara tindak pidana fornografi pihak Kepolisian memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,
Dimana tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Proses penanganan perkara dimulai dengan kegiatan penyelidikan awal oleh penyidik.
Setelah dilakukan serangkaian langkah penyelidikan, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk saksi terlapor dan saksi ahli pidana.
Setelah seluruh pemeriksaan rampung, penyidik kembali melaksanakan gelar perkara guna menetapkan status hukum terhadap terlapor berdasarkan adanya minimal dua alat bukti yang sah, sehingga status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka.
Dalam rangka penguatan pembuktian, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia mengatakan, bahwa proses penanganan perkara sudah sesuai SOP.
“Dimana barang bukti tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar untuk dilakukan uji digital, dan hasil uji laboratorium telah diterima”terangnya
“Tersangka “FTN” dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur larangan terhadap produksi, penyebaran, hingga penyediaan materi pornografi dalam bentuk apapun”ungkap Syahrul
“Terkait penanganan perkara “JYC” yang merupakan limpahan laporan dari Bid Propam Polda Sulsel, sementara proses pemberkasan dan selanjutnya bila sudah dianggap lengkap akan diajukan ke persidangan”tutupnya
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar atau tidak
sesuai fakta hukum yang ada.ungkap kasat Reskrim Polres Jeneponto.
KETUA DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) kabupaten Jeneponto SAFRI,S.Pd,.M.Pd,.MH DAENG NGERHO juga mengtakan terkait masalah dugaan kasus tindak pidana pornografi di atas yang di tangani polres Jeneponto kami sangat mendukung penanganannya yang sudah profesional dan transparan sesuai aturan per undang undangan yang berlaku.

Selaku KETUA ORMAS LAKI kabupaten Jeneponto ,masalah tersebut pernah saya masuki untuk mencari kan solusi terbaik atas aduan pelapor di sekretariat DPC LAKI kabupaten Jeneponto di bukit sehati bontoloe Camba borong untuk di Carikan solusi terbaik antara pelapor dan terlapor.
akhir nya kami datangi rumah terlapor di Makasar untuk silaturahmi sekalian mencari kan solusi terbaik dengan harapan masalah tersebut di selsai kan secara kekeluargaan.
kami datang di sambut dengan baik oleh keluarga kedua orang tua terlapor. setelah kami bicara beberapa jam akhirnya keluarga korban juga merasa kasian terhadap suami istri pelapor,yang pada saat itu terlapor juga melaporkan suami pelapor di Polda Sulsel yang di duga pacaran sebelum menikahi pelapor.
Sebelum kami pamit di rumah keluarga terlapor kami sempat membicarakan terkait masalah tersebut agar di selsai kan secara kekeluargaan saja.
cabut laporan nya di polda dan saya sendiri yang bejanji akan bantu cabut laporan pelapor di polres Jeneponto.namun pihak keluarga terlapor dia bilang saya akan sampai kan pihak keluarga terlapor yaitu Tante dan omnya.
namun setelah beberapa hari kemudian kami di hubungi oleh keluarga terlapor di Makassar nanti di cabut ketika di penuhi permintaan keluarga nya untuk membayar puluhan juta.
tapi waktu itu saya sampaikan ke pihak keluarga pelapor di Jeneponto dia juga siap membayar tapi sesuai kemampuan nya yaitu sekitar Rp.15. 000.000.hingga -Rp20.000.000. jutaan.namun pihak keluarga terlapor Fny belum bisa menerima.sedangkan istri Pelapor mengungkapkan di duga pernah minta sampai 100 juta hingga turun 80 jutaan ungkap istri Jk.
kami Selaku ketua DPC LAKI kabupaten Jeneponto sangat mengharapkan agar masalah tersebut bisa terselesaikan dengan baik dan damai













