Majalengka,newstv.id Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dikenal dengan panggilan KDM, telah mengambil kebijakan masuk sekolah lebih awal Setengah jam (06.30), kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar dengan Nomor 58/PK.03/Disdik, pada 28 Mei 2025.newstv.id
Menaggapi kebijakan Gubernur Jabar tersebut, pemkab Majalengka kemudian juga mengeluarkan Surat Edaran Bupati Majalengka, dengan Nomor 100.2.3/7777/2025, tentang jam efektif penyelenggaraan pendidikan, yang berlaku pada tahun ajaran 2025/2026, dimulai sejak tanggal 14 Juli 2025.
“Iya jadi ada penyesuaian jam belajar, yang semula jam 07.00 sekarang ditahun ajaran baru ini dimulai 06.30, menyesuaikan dengan Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka H. Rd. Muhammad Umar Ma’ruf, S.Sos. M.Si., Senin (14/07/2025).
Ia berharap penyelenggaraan ini bisa efektif dan nyambung dengan kebijakan nasional, tentang prioritas penguatan pendidikan karakter.
“Kemendikdasmen memperlakukan 7 kebiasaan anak hebat Indonesia, dari mulai bangun pagi-pagi, beribadah, dan mudah-mudahan jam 06.30 ini, peserta didik di berbagai tingkatan bisa bangun shubuh bagi umat Muslim, bisa menunaikan shalat shubuh,” ungkapnya lagi.
Ia mendorong kepada orang tua peserta didik untuk dapat membersamai putra-putrinya di hari Sabtu dan Minggu. Baik itu dalam kegiatan keluarga (Family time) ataupun diikutsertakan dalam program ekstrakulikuler. Begitupun jam malam, agar diperhatikan oleh para orang tua.
Hal tersebut dikatakan Umar Ma’ruf, sebagai bentuk dukungan dalam pembentukan generasi, sesuai apa yang diprakarsai Gubernur Jabar KDM dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Sementara terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025/2026, sementara ini masih dalam tahap penyesuaian dengan system Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Sementara masih ada sekolah yang kita konfirmasi terus, sekaitan dengan penambahan jumlah siswa, disebabkan oleh masyarakat yang menginginkan anaknya di sekolah negeri,” jelas Umar.
Pihaknya selaku pelayan publik di bidang pendidikan, dengan struktur yang ada, mencoba memfasilitasi permasalahan yanga ada.
“Sistem memang sudah menerapkan jumlah standar siswa tiap satuan pendidikan, tapi ketika ada penambahan peserta didik, kita konfirmasikan ke BBPMP Jawa Barat, sebagian perwakilan dari Kemendikdasmen,” jelasnya lagi.
Sampai saat ini menurut Umar, semua Kabupaten/Kota se Jawa Barat, memiliki kesamaan persoalan, ada penambahan siswa dari sistem Domisili.
“Mudah-mudahan dalam hari Sabtu – minggu ini sudah fix (sudah tetap/past i), tentang peserta didik yang sekolah di satuan pendidikan di Kabupaten Majalengka, yang nanti nyanding dengan Dapodiknya, yang biasanya ditutup terakhir di bulan Agustus,” tambahnya.
Mudah-mudahan persoalan ini nantinya dapat terselesaikan, dan peserta didik yang sudah terdaftar ini bisa sekolah sesuai dengan satuan pendidikannya. Nanti kita tentunya akan evaluasi, jumlah totalnya.dan mudah mudahan tidak kita dapati anak tida sekolah pungkas umar kadisdik majalengka
newstv.id majalengka
(Asep saefuloh)














