Cimahi – Maraknya peredaran obat keras dan obat-obatan terlarang secara ilegal di wilayah hukum Polsek Cipatat, Polres Cimahi, menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Peredaran tersebut diduga menyasar anak-anak usia sekolah, mulai dari tingkat SMP hingga SMA, yang dinilai sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat.
Sejumlah obat keras seperti Eximer, Tramadol, dan Triheksifenidil, yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, dilaporkan dijual bebas di berbagai tempat. Modus yang digunakan yakni melalui warung berkedok warung makan, konter, hingga tempat nongkrong di lingkungan permukiman warga.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, praktik penjualan obat keras ilegal ini bukan fenomena baru dan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang maksimal.
“Anak-anak muda sudah mulai terpengaruh. Kami sangat khawatir peredaran obat-obatan ini akan merusak masa depan mereka,” ujarnya saat ditemui, Minggu (14/12/2025).
Warga menilai peredaran obat keras tanpa izin tersebut jelas melanggar hukum serta membahayakan kesehatan masyarakat dan ketertiban sosial. Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat pemerintah dan kepolisian setempat untuk segera merespons laporan warga secara serius dan melakukan tindakan nyata.
Secara yuridis, peredaran obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penertiban, penyelidikan, dan penindakan tegas guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Langkah cepat dan terukur dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang kian mengkhawatirkan.












