Medan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan turut berpartisipasi aktif dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang dilaksanakan selama dua hari dan resmi ditutup dengan pembacaan rumusan hasil Rakerda, di Hotel Mercure, Medan, Jumat (30/01/2026). Kegiatan strategis ini menjadi forum konsolidasi dan penyelarasan kebijakan dalam rangka peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan pertanahan di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Rakerda Tahun 2026 menegaskan komitmen jajaran BPN se-Sumatera Utara untuk memperkuat tata kelola organisasi yang modern, adaptif, dan akuntabel, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional. Fokus utama diarahkan pada percepatan digitalisasi layanan pertanahan melalui optimalisasi pemanfaatan sistem E-Office, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE), penggunaan aplikasi SRIKANDI dalam pengelolaan arsip, serta penguatan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat yang responsif dan transparan.
Dalam forum tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara menetapkan sejumlah target capaian kinerja utama yang harus dipenuhi pada Tahun 2026. Target tersebut meliputi Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IPASN) minimal sebesar 85, capaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan predikat A, penertiban Barang Milik Negara (BMN) dan pengelolaan blanko secara tertib dan akuntabel, serta realisasi penyerapan anggaran hingga mencapai 99 persen.
Selain penguatan tata kelola dan manajemen organisasi, Rakerda juga menaruh perhatian besar pada aspek teknis pertanahan. Fokus kebijakan diarahkan pada peningkatan kualitas dan validitas data spasial serta data yuridis, sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Percepatan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 menjadi prioritas, termasuk penyelesaian residu PTSL tahun sebelumnya dan penanganan tunggakan layanan pertanahan.
Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan tanah turut menjadi agenda penting dalam Rakerda ini. Kanwil BPN Sumatera Utara menegaskan perlunya pengawasan yang lebih intensif terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), serta penertiban tanah telantar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum atas tanah, mencegah konflik pertanahan, serta mendorong pemanfaatan tanah yang produktif dan berkeadilan bagi masyarakat.
Rumusan hasil Rakerda yang telah ditetapkan menjadi komitmen bersama seluruh jajaran BPN di Sumatera Utara, termasuk Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui sinergi kebijakan, penguatan integritas, serta pemanfaatan teknologi digital, BPN diharapkan mampu menjawab tantangan pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh rumusan hasil Rakerda tersebut secara konsisten dan terukur, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepercayaan publik, serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













