Rapat Kerja Daerah BPN Sumut 2026 Resmi Ditutup, Perkuat Komitmen Pelayanan Pertanahan Profesional dan Moder

Rapat Kerja Daerah BPN Sumut 2026 Resmi Ditutup, Perkuat Komitmen Pelayanan Pertanahan Profesional dan Moder
Oplus_131072

Medan, NEWSTV.ID – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 resmi ditutup pada Jumat (30/01/2026) dengan pembacaan rumusan hasil Rakerda sebagai pedoman pelaksanaan program kerja tahun berjalan.

Kegiatan strategis tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara sebagai tindak lanjut arah kebijakan nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.

Rakerda 2026 menjadi momentum konsolidasi seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota se-Sumatera Utara dalam menyelaraskan program strategis nasional, percepatan pelayanan publik, serta penguatan integritas aparatur.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu prioritas dibahas secara komprehensif, di antaranya:

1. Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Optimalisasi target bidang tanah terdaftar guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

2. Penguatan Reforma Agraria
Penyelesaian redistribusi tanah dan penataan akses sebagai upaya mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.

3. Digitalisasi Layanan Pertanahan
Implementasi layanan berbasis elektronik untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

4. Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Pendekatan mediasi, koordinasi lintas sektor, serta percepatan penyelesaian kasus strategis.

Rumusan hasil Rakerda 2026 yang dibacakan pada penutupan menjadi komitmen bersama seluruh jajaran untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif, akuntabel, serta selaras dengan semangat melayani profesional terpercaya dan visi ATR/BPN yang maju dan modern.

Dalam konteks daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas (Kantah Palas) menegaskan komitmennya mendukung penuh hasil Rakerda dengan langkah-langkah konkret, antara lain:

1. Optimalisasi Layanan Publik

Kantah Palas memperkuat standar pelayanan melalui: Peningkatan kualitas front office dan back office, Pengawasan internal berbasis integritas, Percepatan waktu penyelesaian berkas

Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan proses pertanahan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.

2. Percepatan PTSL dan Sertifikasi Aset

Wilayah Kabupaten Padang Lawas yang memiliki karakteristik lahan pertanian dan perkebunan menjadi prioritas dalam percepatan sertifikasi tanah masyarakat. Kepastian hukum atas tanah diyakini dapat: Meningkatkan akses permodalan, Mengurangi potensi konflik agraria, Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal

3. Penyelesaian Sengketa dan Konflik

Kantah Palas berkomitmen memperkuat fungsi mediasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum guna menciptakan stabilitas pertanahan yang kondusif bagi investasi dan pembangunan daerah.

4. Transformasi Digital

Sejalan dengan kebijakan nasional ATR/BPN, Kantah Palas terus mengimplementasikan sistem layanan elektronik guna meminimalkan tatap muka langsung, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan transparansi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, Nurdin Nasution, menegaskan bahwa hasil Rakerda 2026 akan segera ditindaklanjuti secara konkret di tingkat daerah.

“Rakerda ini bukan hanya agenda tahunan, tetapi menjadi kompas kerja kami sepanjang 2026. Seluruh jajaran Kantah Padang Lawas berkomitmen menjalankan program strategis ATR/BPN secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Nurdin.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan menjadi prioritas utama, terutama dalam percepatan PTSL dan penyelesaian permasalahan pertanahan yang masih menjadi tantangan di daerah.

“Kami ingin memastikan setiap masyarakat Padang Lawas memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Digitalisasi layanan juga akan terus kami dorong agar proses menjadi lebih cepat dan mudah diakses,” tambahnya.

Menurutnya, sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Penutupan Rakerda 2026 menegaskan bahwa konsolidasi dan transformasi menjadi kunci dalam menjawab dinamika pertanahan di Sumatera Utara. Dengan sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, seluruh Kantah diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kantah Padang Lawas sebagai bagian integral dari sistem pertanahan nasional menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi, menjaga profesionalisme, serta mendukung terwujudnya ATR/BPN yang maju, modern, dan terpercaya di tingkat nasional maupun daerah.(AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *