Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Komitmen pemerintah dalam mempercepat penataan dan pengamanan aset negara kembali diperkuat melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan. Langkah tersebut diwujudkan melalui kunjungan koordinasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan ke Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan pada Selasa, (14/07/2026).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., yang menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pensertipikatan aset milik pemerintah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh semangat kolaborasi, dan menghasilkan berbagai pembahasan strategis terkait percepatan legalisasi aset milik Kementerian Agama yang berada di wilayah Kota Padangsidimpuan. Fokus utama pembahasan diarahkan pada penyelesaian dokumen administrasi, pemenuhan persyaratan teknis maupun yuridis, serta penyusunan langkah-langkah percepatan agar proses pensertipikatan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Agustina Harahap menyampaikan bahwa sertipikasi aset pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset negara sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset di masa mendatang.
Menurutnya, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh instansi pemerintah melalui pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum.
“Percepatan pensertipikatan aset pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Kepastian hukum atas aset negara menjadi fondasi penting untuk menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset demi kepentingan masyarakat,” ujar Agustina Harahap.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan program sertipikasi aset pemerintah tidak hanya bergantung pada kinerja satu instansi, tetapi membutuhkan sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan antar lembaga.
Oleh karena itu, komunikasi yang intensif antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian berbagai tahapan administrasi maupun teknis yang diperlukan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam mendampingi proses pensertipikatan aset Kementerian Agama.
Menurutnya, legalitas aset melalui sertipikat hak atas tanah merupakan kebutuhan mendasar dalam menjamin keberlangsungan pemanfaatan aset negara, termasuk untuk mendukung pelayanan pendidikan, keagamaan, serta pelayanan publik yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Melalui koordinasi tersebut, kedua instansi juga menyepakati pentingnya penguatan sinergi dalam penyelesaian berbagai dokumen pendukung, percepatan verifikasi data fisik dan yuridis, hingga pengawalan proses penerbitan sertipikat agar seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi kebijakan nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat legalisasi aset pemerintah, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta memperkuat perlindungan hukum terhadap aset negara.
Di bawah kepemimpinan Agustina Harahap, S.T., Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mendorong terbangunnya kolaborasi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung transformasi layanan pertanahan yang modern, profesional, dan berintegritas.
Melalui sinergi yang semakin erat antara Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dan Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, diharapkan percepatan pensertipikatan aset pemerintah dapat segera terealisasi secara optimal, sehingga seluruh aset negara memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat serta pembangunan nasional yang berkelanjutan. (AHN)













