Majalengka newstv.id masyarakat desa Cipaku menyampaikan kepada publik bahwa kasus ini sedang ditangani penegak hukum dalam hal ini kejaksaan kabupaten Majalengka.
Adapun hingga sampai saat ini prosesnya sudah sejauh mana ?

1.Masyarakat Menuntut Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) tahun 2025 oleh Sekretaris Desa Cipaku Sdr.MUHAMMAD GIAN GANDANA SUKMA Yang Di selewengkan harus di kembalikan karena itu uang hak masyarakat Desa Cipaku.
Permasalahan nya hingga sampai saat ini pengembalian uang masyarakat belum ada dari Tersangka.
3 Kasus Desa Cipaku hingga sampai saat ini masih dalam Prosesnya Hukum di Kejari.
masyarakat desa Cipaku mendesak ke pada Kejaksaaan Kab.Majalengka untuk kasus Ini segera ditindak lanjuti.
Uang sudah habis, kita tidak tahu apakah mampu mengembalikan atau tidaknya .
1.Pertanyaan saya jika tidak bisa dikembalikan langkah apaya yang Harus dilakukan Kejaksaan Majalengka????
Ini sudah Kurang lebih 3 bulan kasus nya,
2.Kalau sampai 10 tahun ke depan tidak dikembalikan apakah tindakan hukum tidak akan diambil Kejaksaan???
Maka Kami masyarakat Cipaku mendesak Kejaksaan untuk segera penegakan hukum.
Saya harap Kasus ini #DPRDMAJALENGKA #BUPATIMAJALENGKA #KEJARIMAJALENGKA #USUTTUNTASKASUSKORUPSI Desa Cipaku.
Harapan kita masyarakat Bupati juga harus bersih bersih dari instansi instansi terutama di setiap Desa Desa Se- Kab.Majalengka. Sebab Penerima manfaat Adalah Masyarakat Di Desa Desa.
Sehingga jangan sampai Oknum Oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Memperkaya diri sendiri pungkas warga
Untuk Mewujudkan Majalengka lebih baik
Newstv.id majalengka
(Asep saefulloh)














