BPN Padangsidimpuan Pastikan Rencana Pemanfaatan Ruang di Hutaimbaru Sesuai Regulasi Pertanahan

BPN Padangsidimpuan Pastikan Rencana Pemanfaatan Ruang di Hutaimbaru Sesuai Regulasi Pertanahan

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PKKPR) untuk kegiatan nonusaha yang berlokasi di Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Minggu (30/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan regulasi serta mendukung pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.

Pelaksanaan layanan PKKPR tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Tim teknis melakukan peninjauan lapangan secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi eksisting di lapangan. Peninjauan ini meliputi verifikasi data fisik dan yuridis, pengecekan batas-batas bidang tanah, identifikasi potensi risiko pemanfaatan ruang, serta kelayakan kegiatan nonusaha yang diajukan.

Menurut pihak Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, verifikasi lapangan merupakan langkah penting dalam proses PKKPR. Selain memberikan kepastian terkait legalitas dan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang, kegiatan ini juga menjadi dasar teknis bagi pemerintah dalam menerbitkan persetujuan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan PKKPR tidak hanya berupa pemeriksaan administratif, tetapi juga analisis langsung terhadap kondisi lapangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap rencana kegiatan—termasuk kegiatan nonusaha—benar-benar selaras dengan kebijakan penataan ruang, rencana detail tata ruang (RDTR), dan prinsip tertib administrasi pertanahan,” ujar Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Padangsidimpuan .

Kegiatan PKKPR ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, akuntabel, dan mendukung peningkatan kualitas ruang. Dengan adanya PKKPR, setiap kegiatan pembangunan, baik usaha maupun nonusaha, dapat berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan tata ruang di kemudian hari.

Selain itu, kegiatan ini turut memperkuat program strategis Kementerian ATR/BPN, termasuk digitalisasi layanan, optimalisasi pemanfaatan ruang, serta percepatan pelayanan pertanahan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa komitmen tersebut terus diwujudkan melalui layanan teknis, inspeksi lapangan, dan pendampingan pemanfaatan ruang di berbagai wilayah.

Dengan terselenggaranya PKKPR di Kelurahan Hutaimbaru, diharapkan proses perencanaan dan penggunaan tanah untuk kepentingan nonusaha dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta lingkungan sekitar. Pemerintah juga berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendorong tertib administrasi, kepastian hukum, dan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Padangsidimpuan.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Bagikan ke media Sosial:

= Berita Terkait =

Berita Terkini

NEWS TV Head Line