Ketua BPD Angkat Suara Soal Proyek Balai Desa Adikarto Muntilan

Ketua BPD Angkat Suara Soal Proyek Balai Desa Adikarto Muntilan

Newstv.id, Magelang – Proyek rehabilitasi Balai Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang sampai kini tidak kunjung rampung alias molor, berbuntut panjang. Pasalnya, Ketua BPD Adikarto, Mursidi akhirnya angkat suara. Diakuinya bahwa dirinya sempat bertanya-tanya dalam hati mengenai kelanjutan penyelesaian rehabilitasi Balai Desa ini.

 

Namun teka-teki dalam hati Mursidi bukan prasangka negatif, apa lagi dirinya sebagai BPD belum mendapat langsung penjelasan dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Adikarto maupun pihak kontraktor pekerjaan.

 

Mursidi pun mengaku berterima kasih atas aspirasi maupun kritik yang disampaikan masyarakat. Terutama yang sedang ramai dibincangkan tentang rehabilitasi Balai Desa Adikarto yang disebut-sebut pengerjaannya molor.

 

Sebagai Ketua BPD Adikarto, Mursidi berjanji akan menindaklanjuti kritikan dan masukan tersebut. Mengenai pembangunan rehabilitasi Balai Desa Adikarto yang disebut-sebut molor karena tidak sesuai kalender kerja, tentu pihaknya akan segera menindaklanjuti terutama menemui Kepala Desa (Kades) Adikarto.

 

Selain Kades, juga akan memanggil pihak pemborong pekerjaan ini. Guna menanyakan secara langsung penyebab terjadinya pengerjaan proyek Balai Desa tersebut, jadi molor.

 

“Terima kasih pak media, sudah membantu memberi masukan dan kritik kepada kami sebagai BPD. Masalah proyek rehabilitasi Balai Desa Adikarto ini segera kami koordinasikan nanti ke Kades dan pemborongnya,” kata Mursidi di kediamannya, Jumat (5/12/2025).

 

Sementara itu, anggota dan Ketua BPD mestinya lebih mempertajam pengawasannya atas penyelenggaraan roda pemerintahan desa, termasuk anggota BPD Adikarto.

 

Hal itu dikemukakan karena sebagai Badan Permusyawaratan Desa memiliki tugas yang tidak mudah. Salah satu tugas BPD adalah melakukan pengawasan terhadap kepala desa. Pengawasan di maksud diatur dalam Undang-Undang Nomor : 6 tahun 2015 tentang desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 43 tahun 2014 jo. PP Nomor : 11 tahun 2019.

 

Salah satu point pengawasan dimaksud itu mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa. BPD juga menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

 

Nah, tugas BPD inilah yang semestinya digunakan BPD dalam rangka menyikapi kritik dan aspirasi masyarakat dalam memotoring pengerjaan proyek di desanya. Termasuk rehabilitasi balai desa Adikarto yang dinilai molor.

 

Sebelumnya telah diwartawakan bahwa publik mulai menyoroti proyek rehabilitasi Balai Desa Adikarto. Pasalnya, pekerjaan proyek yang menelan biaya dari dana desa (DD) sebesar Rp 249.954.455.00,- itu tidak kunjung selesai hingga batas waktu September 2025.

 

Batas waktu masa pekerjaan proyek balai desa ini diketahui setelah melihat papan proyek di lokasi. Dimana telah tercantum bahwa waktu pekerjaan proyek ini hanya empat bulan yakni Juni sampai September 2025. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekarjaan gedung tersebut hingga Jumat, 5 Desember 2025, belum juga selesai. (HMI)

Bagikan ke media Sosial:

= Berita Terkait =

Berita Terkini

NEWS TV Head Line