Kegiatan Palu Sport Event 2023 (PSE) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga turut menjadi…
HEADLINE
HEADLINE adalah rubrik utama yang hangat diperbincangkan
SKPD di Kota Palu Terindikasi Dugaan Markup Harga Ongkir?
SKPD di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, terindikasi dugaan markup atau kelebihan pembayaran terkait ongkos…
Pekerjaan Peningkatan Jalan Rahmatullah Kota Palu “Tidak Sesuai Spesifikasi”?
Pekerjaan Peningkatan Jalan Rahmatullah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi atau…
12 Proyek Jalan PUTR Majalengka Berpotensi Kerugian Daerah Rp2,2 Miliar
Sebanyak 12 Proyek Jalan di PUTR Kabupaten Majalengka Berpotensi akan berdampak pada Kerugian Daerah, sebanyak…
Sebulan Edarkan Narkoba, TS diringkus Bersama BB 111,31 Gram Sabu
Kemenkum Tuntaskan Harmonisasi RPermen PKP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menuntaskan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan Kemenkum menerima surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal PKP pada tanggal 16 April lalu. Kemudian tahap harmonisasi diselesaikan dalam waktu satu hari, dan peraturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 22 April 2025.

“Telah terbit surat selesai harmonisasi nomor: PPE.PP.01.05-1374 tanggal 17 April 2025 dan per 22 April kemarin sudah berlaku,” ujar Supratman, Kamis (24/04/2025) di gedung Kemenkum Jakarta.
Lulusan doktor Universitas Muslim Indonesia ini menyebut tim kerja harmonisasi terdiri dari perwakilan Kemenkum, Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik, BP Tapera, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Bank Tabungan Negara.
Dalam rapat tim kerja, terdapat tiga poin penting yang dibahas. Pertama, pencantuman “besaran penghasilan” ke dalam judul RPermen tersebut. Kemudian, pemisahan pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR ke dalam bab tersendiri. Dan poin ketiga yaitu perubahan rincian mengenai zonasi wilayah dan besaran nilai penghasilan orang perseorangan.

“Dari hasil harmonisasi maka terdapat tiga ruang lingkup di rancangan permen ini, yaitu besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR,” katanya.
Menkum berharap terbitnya peraturan ini dapat mendukung terwujudnya program Presiden Prabowo untuk membangun tiga juta rumah.
“Saya berharap dengan peraturan ini bisa membuat gairah pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana program Presiden Prabowo bisa lebih mudah diwujudkan,” ujar Menteri yang akrab disapa Bang Maman ini.
Untuk diketahui, harmonisasi merupakan salah satu fungsi Kemenkum yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Harmonisasi menjadi salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi juga dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
Pemeliharaan Jalan PTB Maros “Tidak Sesuai Spesifikasi”
PTB atau Pantai Tak Berombak, merupakan salah satu ikon kembanggan Kabupaten Maros yang terletak di…
Sekda Seluma Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVI Tingkat Provinsi Bengkulu

Seluma sinarfakta.com- Dalam semangat keagamaan dan kebersamaan, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, M.Si, bersama dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Hendarsyah, S.IP, MT, menghadiri Upacara Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXVI Tingkat Provinsi Bengkulu. Acara yang berlangsung di Alun-alun Kota Argamagmur Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa (5/6/24) ini menjadi momentum berharga untuk […]
Artikel Sekda Kabupaten Seluma Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVI Tingkat Provinsi Bengkulu pertama kali tampil pada Sinar Fakta.
Kabupaten Seluma Raih Penghargaan Bergengsi dari BPJS Bengkulu

Seluma sinarfakta.com- Kabupaten Seluma kembali mengukir prestasi gemilang di bidang pelayanan kesehatan! Dalam acara Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh BPJS Bengkulu pada Kamis (6/6/2024), Kabupaten Seluma berhasil meraih dua penghargaan bergengsi. Dihadiri oleh jajaran pejabat terkemuka, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H. Hadianto, SE, MM, M.Si, serta beberapa kepala dinas terkait, […]
Artikel Kabupaten Seluma Raih Penghargaan Bergengsi dari BPJS Bengkulu pertama kali tampil pada Sinar Fakta.
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Belasan Dokter PIDI Menuju Kabupaten Kaur

Kaur NewsTV.id- Sebanyak 14 dokter dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia telah mengikuti Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) Angkatan II Periode Mei 2024 – Mei 2025 yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan RI. Mereka akan mengabdikan diri selama satu tahun di Kabupaten Kaur, bertugas di RSUD Kaur, Puskesmas Padang Guci, dan Puskesmas Kelam Tengah. Kehadiran mereka […]
Artikel 14 Dokter PIDI Diterjunkan ke Kabupaten Kaur untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan pertama kali tampil pada Sinar Fakta.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
