Damai Itu Indah, Sat Reskrim Polres Gowa Selesaikan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative JusticeNews TVKRIMINAL
IMG 20221025 WA0042

 

News.TV-GOWA-Sat Reskrim Polres Gowa beberapa waktu lalu sedang menangan kasus pengeroyokan oleh Oknum Mahasiswa di dua Fakultas disalah satu Kampus yang berada di Kabupaten Gowa yang viral dimedia sosial.

Damai Itu Indah, Sat Reskrim Polres Gowa Selesaikan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative JusticeNews TVKRIMINAL

Seiring berjalannya kasus tersebut diketahui bahkan saling melapor di Polres Gowa, akhirnya kasus ini diselesaikan lewat keadilan restorative atau restorative justice tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan mengatakan, kasus pengeroyokan terjadi pada Senin (26/9/2022). dimana saat itu korban berinisial HA sedang berbincang bersama rekannya didepan gedung Fakultas, tidak lama kemudian pelaku berinisial NK langsung masuk kedalam lokasi Fakultas tersebut dan melakukan penyerangan terhadap sejumlah orang disetikar lokasi.

Baca Juga:  Dua Pria Memperkosa Wanita dan Meninggalkan Korban Dijalanan

Damai Itu Indah, Sat Reskrim Polres Gowa Selesaikan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative JusticeNews TVKRIMINAL

“Jadi saat melakukan penyerakan dan termasuk korban yang saat itu hendak melerai juga terkena pukulan oleh beberapa pelaku pada kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada kepala dan luka lecet pada punggung tangan kanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Gowa saat ditemui oleh beberapa media diruangannya, Selasa (25/10).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelaku, akhirnya pihak korban mencabut laporan dan mengajukan surat permohonan untuk dilakukan restorative justice. ”Antara korban dan pelaku telah sepakat berdamai,” ujar perwira tiga balok dipundaknya itu.

Baca Juga:  Polsek Makassar Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Siswa SMAN 1 Makassar

Damai Itu Indah, Sat Reskrim Polres Gowa Selesaikan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative JusticeNews TVKRIMINAL

Lanjutnya, terkait permohoan tersebut, pihaknya telah melakukan gelar kasus dengan melibatkan pengawas eksternal yakni dari Propam, Siwas dan Siekum Polres Gowa.

“Tentu dalam gelar akan diteliti atau dicek persyaratan formil dan materil dengan mengacu pada Perpol No 8 tahun 2021 tentang Restoratif Justice (RJ),” sebutnya

Dirinya menambahkan, dimana pada hari ini kedua belah pihak sudah dipertemukan dan dilakukan Restoratif Justice (RJ) tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun dan disaksikan langsung oleh Wakil Dekan III Prof. Dr. H. Mochtar Lutfi, M.Pd bersama Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa Ipda , S.Pd, SH, MM dan beberapa mahasiswa.

Baca Juga:  Cekatan Polsek Mamajang Mengamankan Pemuda Yang Nyaris Dikeroyok

Damai Itu Indah, Sat Reskrim Polres Gowa Selesaikan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative JusticeNews TVKRIMINAL

Sementara itu, Wakil Dekan III Prof. Dr. H. Mochtar Lutfi mengapresiasi atas Restoratif Justice (RJ) yang dialakukan oleh Polres Gowa melalui Sat Reskrim ini terkait kasus tersebut.

“Kami pihak kampus sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Polres Gowa melalui Sat Reskrim dan saya rasa ini sudah cukup baik sampai terwujud perdamaian seperti ini,” ungkapnya.

Humas Polres Gowa