Makassar, 22 Maret 2026 – Pernyataan Imran Eka Saputra, mantan pengurus MPI KNPI Sulawesi Selatan, terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp5 miliar oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan KNPI versi Vonny, menuai respons keras dari pengurus DPP KNPI.
Pengurus DPP KNPI, Mahmud, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas serta berpotensi mencemarkan nama baik organisasi.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan saudara Imran Eka Saputra yang mengklaim adanya permintaan uang sebesar Rp5 miliar dari DPP KNPI untuk penerbitan SK kepengurusan. Tuduhan seperti ini jelas mencoreng citra dan nama baik organisasi dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mahmud.
Mahmud juga menegaskan bahwa pimpinan DPP KNPI, baik Ketua Umum maupun Sekretaris Jenderal, tidak pernah memberikan arahan terkait penetapan saudari Vonny sebagai pengurus melalui penerbitan SK, terlebih dengan adanya praktik permintaan sejumlah uang.
Menurutnya, jika terdapat pihak yang mengatasnamakan KNPI dan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut merupakan tindakan oknum yang tidak mewakili institusi resmi.
“Jika memang ada pihak yang meminta uang, maka itu adalah oknum yang mengatasnamakan KNPI. DPP KNPI tidak memiliki kepentingan untuk dilobi atau melakukan negosiasi dalam penetapan kepengurusan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahmud menyebut bahwa selama ini justru pihak Vonny yang aktif melakukan komunikasi dan lobi di Jakarta, termasuk kepada sejumlah pihak, dengan tujuan untuk memperoleh dukungan dalam pencalonan sebagai Ketua KNPI Sulawesi Selatan.
Namun demikian, DPP KNPI, lanjutnya, telah mengambil keputusan final dengan menetapkan dan melantik Fadel sebagai Ketua KNPI Sulawesi Selatan melalui mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) yang sah.
“Keputusan tersebut telah melalui mekanisme organisasi yang berlaku dan telah disahkan secara resmi oleh DPP KNPI,” tambahnya.
Mahmud juga mengingatkan agar setiap pihak dalam menyampaikan pernyataan kepada publik tetap mengedepankan etika dan dasar yang jelas. Ia menegaskan bahwa DPP KNPI tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan.
“Jika pernyataan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka DPP KNPI akan mempertimbangkan langkah hukum guna menjaga marwah dan kehormatan organisasi,” pungkasnya.
Dituding Meminta Sejumlah Uang untuk Penerbitan SK Kepengurusan KNPI Versi Vonny, DPP KNPI: Tuduhan Tanpa Dasar dan Mencemarkan Nama Baik Organisasi













