NEWSTV – Pangkep, Dugaan penggelapan investasi perumahan di Pangkep. Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan tiga orang tersangka. Dimana ketiga orang tersangka tersebut, merupakan bapak dan dua orang anaknya.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Dr Agus Khaerul membenarkan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Agus pun menegaskan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Iya betul ada tiga orang sudah resmi ditetapkan tersangka. Dan kami juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka, ” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini, Senin (11/12/2023).
PH Korban Terkait Dugaan Penggelapan Investasi Perumahan di Pangkep
Terpisah, Penasihat Hukum pelapor FU dan IL, Arie Karri Elison Dumais mengaku mengapresiasi adanya penetapan tersangka tersebut. Karena kata Arie, sejak 4 tahun lalu baru kali ini kliennya mendapat keadilan.
“Ada enam orang kami laporkan. Enam itu ada satu keluarga dan ada dari pihak oknum perbankan. Ada juga pihak penghubung, ” kata Arie didampingi rekannya, Ananda eka Saputra saat ditemui, Senin (11/12/2023).
Tentunya sebut Arie tidak sampai disitu. Pihaknya berharap ke depan proses hukum ini akan terus berjalan sampai terduga pelaku dinyatakan bersalah. Tetapi, pihaknya tidak mau melampaui penyidik dan tentu tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
“Saat ini kami tetap melakukan upaya hukum lain, agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun secara umum, kami mengapresiasi penyidik kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel yang telah menindaklanjuti laporannya, ” ucap Arie.
Arie menceritakan, laporannya itu di Polda Sulsel terkait dugaan penggelapan akta. Dimana terlapor menjual rumah sebanyak 58 unit di Kabupaten Pangkep, tanpa sepengetahuan oleh pelapor. Sebenarnya bukan hanya kliennya yang dirugikan, namun juga masyarakat yang membeli rumah itu.
Karena lanjut Arie, ada rumah yang di KPR, namun ada lagi masyarakat yang membeli cash. Parahnya disitu. Pihaknya pun berharap tentunya kalau ada kerugian, agar kerugian itu diganti. Kerugian itu sekitar Rp 9 miliar.
“Paling utama adalah, kalau mungkin terlapor ini masih beritikad baik untuk mengembalikan sejumlah kerugian yang dialami klien, saya siap Restoratif Justice. Kemudian, bagaimana rumah-rumah yang sudah terjual itu agar bisa dimiliki orang yang betul-betul membelinya,” bebernya. | Irzal














