Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan berinisial AP sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di wilayah Kota Padangsidimpuan. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (11/03/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap AP berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 05/L.2.15/Fd/01/2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Selain itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd/03/2026. AP ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Tanjung Gusta, Medan.
Kasus ini berawal dari proses kerja sama pengelolaan retribusi parkir di Kota Padangsidimpuan yang melibatkan pihak ketiga. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024, mekanisme kerja sama tersebut seharusnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
Namun, karena aturan turunan tersebut belum diterbitkan, tersangka AP diduga membuat mekanisme sendiri dalam menentukan pihak pengelola parkir. Dalam proses tersebut, dilakukan sayembara untuk memilih penyedia jasa pengelolaan parkir.
Penyidik menduga proses sayembara tersebut hanya bersifat formalitas, karena dokumen penawaran dari dua peserta, yakni Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya serta CV Mahesa Dwi Fazza Kontraktor-Laveransir, disiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan.
Melalui proses tersebut, Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya akhirnya ditunjuk sebagai pengelola parkir. Padahal, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pemilihan penyedia jasa seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) oleh Kelompok Kerja (Pokja).
Kerja sama itu kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 800/2024/DISHUB/IV/2024 tanggal 17 April 2024 antara Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dengan Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya. Dalam perjanjian tersebut, koperasi diwajibkan menyetor Rp41 juta per bulan kepada pemerintah daerah.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya kesepakatan lain di luar kewajiban resmi tersebut, yakni setoran tambahan sebesar Rp25,3 juta per bulan yang diduga diberikan kepada tersangka AP.
Praktik serupa kembali terjadi pada kerja sama tahun berikutnya melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor: 800/2024/DISHUB/5/2025 tertanggal 31 Desember 2024. Dalam perjanjian tersebut, kewajiban setoran resmi meningkat menjadi Rp45 juta per bulan, sementara setoran tambahan yang diduga diberikan kepada AP sebesar Rp25 juta setiap bulan.
Dari rangkaian transaksi sepanjang tahun 2024 hingga 2025, total dana yang diduga diterima oleh tersangka AP dari pihak koperasi mencapai Rp432,4 juta. Dana tersebut berasal dari pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang seharusnya menjadi penerimaan resmi bagi kas daerah Kota Padangsidimpuan.
Atas perbuatannya, tersangka AP diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, di antaranya Pasal 12 huruf b, Pasal 11, serta Pasal 5 ayat (2), yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi atau suap oleh penyelenggara negara.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut.(AHN)













