Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Sbh di Desa Paran Julu

blank
Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Sbh di Desa Paran Julu
Oplus_131072

Padang Lawas, NEWSTV.ID — Dalam rangka mendukung proses penegakan hukum serta memastikan tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (PS) atas perkara perdata Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Sbh yang berlokasi di Desa Paran Julu, Kecamatan Aek Nabara, Kabupaten Padang Lawas, Jumat (27/2/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Sibuhuan dalam rangka pembuktian objek sengketa di lapangan. Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk mencocokkan data yuridis dan data fisik bidang tanah yang menjadi objek perkara, sekaligus memastikan kesesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi riil di lokasi.

Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas hadir bersama unsur pengadilan, para pihak yang berperkara, aparat desa setempat, serta unsur pengamanan guna menjamin kelancaran dan ketertiban jalannya pemeriksaan. Proses pengukuran dan identifikasi batas-batas tanah dilakukan secara cermat, transparan, dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, Nurdin Nasution, menegaskan bahwa keterlibatan jajaran ATR/BPN dalam pemeriksaan setempat merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung supremasi hukum dan memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat.

“Pemeriksaan setempat ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan. Kami memastikan seluruh data yang disajikan objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kantor Pertanahan hadir untuk memberikan dukungan teknis pertanahan demi terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak,” ujar Nurdin.

Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan pertanahan yang tengah digencarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan terpercaya.

Menurutnya, setiap sengketa pertanahan harus disikapi secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan asas kehati-hatian, ketelitian administrasi, serta koordinasi lintas sektor. Hal ini penting guna meminimalisir potensi konflik agraria yang dapat berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Secara nasional, upaya percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan merupakan salah satu prioritas strategis pemerintah dalam mendukung iklim investasi, pembangunan daerah, serta perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah. Pemeriksaan setempat menjadi instrumen krusial dalam memberikan gambaran faktual kepada majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas juga terus mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah secara lengkap dan tertib melalui program strategis nasional yang telah berjalan, guna meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Kepastian hukum atas tanah diyakini menjadi fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan terlaksananya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses persidangan perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Sbh dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang berkeadilan berdasarkan fakta hukum yang komprehensif dan objektif.

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pelayanan profesional, terpercaya, dan berintegritas demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang maju dan modern di Kabupaten Padang Lawas serta Indonesia secara keseluruhan.(AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *