Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Perkuat Kesiapan PTSL 2026 dan Penyerahan Sertipikat 2025

blank
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Perkuat Kesiapan PTSL 2026 dan Penyerahan Sertipikat 2025
Oplus_131072

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan rapat evaluasi internal dan monitoring persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 sekaligus pembahasan teknis penyerahan sertipikat PTSL Tahun 2025, Kamis, (26/02/2026)

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, para koordinator lapangan, serta seluruh panitia yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL. Rapat ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kualitas pelaksanaan program agar berjalan sesuai target, tepat waktu, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai salah satu program prioritas pemerintah, PTSL merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Indonesia. Program ini secara nasional digagas dan dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna mempercepat terwujudnya Indonesia lengkap terdaftar.

Dalam rapat tersebut, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tahapan persiapan PTSL 2026. Pembahasan mencakup kesiapan administrasi, kelengkapan berkas permohonan, validasi data yuridis dan fisik, hingga strategi percepatan penyelesaian bidang tanah yang menjadi target tahun berjalan.

Setiap kendala yang ditemukan di lapangan dibahas secara komprehensif dan konstruktif. Tim pelaksana bersama unsur pimpinan menyepakati langkah-langkah percepatan yang efektif dan terukur, termasuk penguatan koordinasi antar-seksi, optimalisasi sumber daya manusia, serta peningkatan akurasi pengumpulan dan pengolahan data.

Selain persiapan tahun berjalan, rapat juga memfokuskan perhatian pada kesiapan penyerahan sertipikat PTSL Tahun 2025 kepada masyarakat. Seluruh panitia memastikan bahwa sertipikat yang akan diserahkan telah melalui proses verifikasi dan validasi akhir secara menyeluruh.

Proses tersebut meliputi pengecekan kesesuaian data fisik dan yuridis, validitas subjek dan objek hak, hingga finalisasi administrasi berbasis sistem elektronik. Hal ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital pertanahan yang terus dikembangkan, termasuk implementasi sertipikat elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan bahwa rapat evaluasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh tahapan program berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“PTSL bukan sekadar program administratif, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas,” ujar Agustina Harahap.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh tim dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

“Kita tidak hanya mengejar target kuantitas, tetapi juga menjaga kualitas. Validasi data fisik dan yuridis harus benar-benar akurat agar sertipikat yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.

Terkait penyerahan sertipikat PTSL Tahun 2025, Agustina menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan seluruh dokumen yang akan diserahkan kepada masyarakat telah melalui proses verifikasi menyeluruh.

“Kami ingin masyarakat menerima sertipikat yang sah, valid, dan memberikan rasa aman. Ini bagian dari upaya kami mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas aset yang jelas,” tegasnya.

Melalui evaluasi berkala dan monitoring yang ketat, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan optimistis target PTSL 2026 dapat tercapai secara maksimal, sekaligus memperkuat kontribusi daerah dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah secara nasional.

Semangat reformasi birokrasi, pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, serta transformasi digital pertanahan menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan terpercaya.(AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *