Karena Surat Dari TAT BNNP Tidak Di Masukkan Dipengadilan, Pelaku Jadi Korban Pasal

Karena Surat Dari TAT BNNP Tidak Di Masukkan Dipengadilan, Pelaku Jadi Korban Pasal | NEWS TV
Karena Surat Dari TAT BNNP Tidak Di Masukkan Dipengadilan, Pelaku Jadi Korban Pasal | NEWS TV

 

Newstv.id  Makassar Sulsel, – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Nomor AHU 0072219,AH.0107.Tahun2016.Tambahan Berita Negara Ri.No.16 Tgl 24 Februari 2017 beralamat Jalan Tarakan No. 99 (Rumah rakyat ) Kelurahan Malimongan Tua Kecamatan Wajo Kota Makassar, dengan adanya laporan Masyarakat yang kami terima atas nama Nurdin S, orang tua Andi Nurdin Ali. Selasa, 04/07/2023

Pimpinan BPAN Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Ibrahim Anwar SH Mengatakan, kami sudah menindak lanjuti laporan warga bahkan sudah melayangkan surat Prihal Permohonan Perlindungan Hukum, yang kami tujukan Kepada Yth : Kepala Kejaksaan Agung RI Cq Derektur Narkotika Kejaksaan Agung RI Jakarta Tertanggal 08 Juni 2023, ” Ujar Ibrahim/Ahmad

Lanjut Ibrahim Anwar SH, bahwa lembaga kami sangat mendukun supremasi hukum terkait dengan penegakan hukum narkoba namun kami BPAN lembaga aliansi Indonesia selaku lembaga sosial control resah dan tidak menerima perilaku dari oknum jaksa penuntut umum di kejaksaan negeri cabang pelabuhan Makassar atas nama Saudara Irtanto SH, MH. dengan pertimbangan sebagai berikut :

Karena Surat Dari TAT BNNP Tidak Di Masukkan Dipengadilan, Pelaku Jadi Korban Pasal | NEWS TV

– Bahwa saudara Andi Nurdin Ali dan Irwansyah, masing-masing berumur 20 dan 21 Tahun yang bertempat tinggal di jalan Tarakan, yang di amankan penyidik Narkoba polres pelabuhan pada 09 Agustus 2022 di jalan Nusantara kota Makassar yang diketemukan sementara menggunakan narkoba jenis sabu dan diketemukan barang bukti sabu dengan berat 0,0618 Gram.

– Dari hal tersebut maka Polres Pelabuhan Makassar bermohon kepada Tim TAT BNNP Sulsel tanggal 09 Agustus 2022 untuk melaksanakan Asesmen mengingat saat di ketemukan barang bukti di bawah semua 04 Tahun 2010 Surat Permintaan (Terlampir)

– Dari tim Asesmen Terpadu (TAT) telah melaksanakan Asesmen dan rekomendasikan bahwa terhadap tersangka dapat di tempatkan di tempat rehabilitasi selama 3 (Tiga) Bulan.

– Dari Hal tersebut penyidik polres pelabuhan Makassar mengirimkan berkas perkara tersangka Andi Nurdin Ali dan irwansyah dengan melampirkan surat rekomendasi dari (TAT) dan mentersangkakan dengan pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

– Setelah berkas P21 maka penuntut umum atas nama Irtanto Hadi Saputra SH, MH. Membuat surat dakwaan namun pasal 127 Ayat 1 dihilangkan dan rekomendasi hasil asesmen dari (TAT) dilepas dan tidak dilampirkan.

Karena Surat Dari TAT BNNP Tidak Di Masukkan Dipengadilan, Pelaku Jadi Korban Pasal | NEWS TV

– Bahwa sebelum perkara tersebut disidangkan beberapa kali jaksa penuntut umum meminta dana untuk membantu meringankan perkaranya namun dari pihak terdakwa tidak merespon sehingga surat rekomendasi yang di keluarkan dari TAT BNNP Sulsel tidak di lampirkan (Dilepas).

Ahmad Chika, Korlap BPAN Lembaga Aliansi Indonesia, menambahkan dalam persidangan kami tidak menemukan lagi hasil asesmen dari TAT BNNP serta dalam tuntutan jaksa pasal 127 Ayat 1 di hilangkan dalam fakta sidang.

Dari hal tersebut maka pada tanggal 04 April 2023 di putuskan di pengadilan negeri Makassar dengan hukuman 5 tahun 3 bulan dan tidak di laksanakan atau di tempatkan di tempat rehabilitasi .

Dari permasalahan tersebut kami dari lembaga aliansi Indonesia menyayangkan perilaku oknum jaksa penuntut umum saudara Irtanto Hadi Saputra SH, MH, karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai jaksa penuntut dan hal tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik. ” Tutup Ahmad Chika. (54hrul).

 

Sumber : Ibrahim Anwar, SH, MH & Ahmad Chika BPAN Lembaga Aliansi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *