News TV–MAKASSAR — Polemik Kasus yang di sangkakan terhadap Nurhandi Dg Kulle kini menuai pertanyaan besar dari keluarga yang di tersangkakan oleh penyidik Polsek Tamalanrea.21/03/2025
Hal itu di kemukakan di hadapan media melalui Kuasa Pendampingan Khusus nya Rahmayadi, “Bahwa persoalan ini sudah lama bergulir di Polsek Tamalanrea hingga saat ini, namun belum jelas ketentuan hukum, kami menilai persoalan ini ada kekeliruan terhadap pasal yang telah di sangkakan terhadap Klein kami Nurhandi dg Kulle, hal demikian dapat kami simpulkan berkat adanya pengaduan dari ke dua saksi mengenai perihal kasus yang saat ini telah terproses di hadapan penyidik Polsek Tamalanrea, kemuka Rahmayadi
Berdasarkan keterangan dari kedua saksi yang telah di panggil guna menberikan kesaksian pada saat kejadian menyatakan dengan tegas di hadapan kami bahwa kedua belah pihak antara lelaki Al dan Nurhandi itu tak ada saling pukul satu sama lainnya, ucap Rahmayadi seperti yang di ucapkan ke dua saksi
Maka dari itu dengan adanya Kuasa pendampingan ini, kami melaporkan kepihak Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan agar melakukan olah gelar Perkara khusus terhadap kasus yang menjerak Klein kami Nurhandi dg Kulle, karna mengingat apa yang di alami Nurhandi lebih parah daripada si pelapor Al, karna melihat dari kondisinya saat ini dia (Al) baik-baik saja dengan kondisinya saat ini, urai lagi
Sedangkan lelaki Nurhandi dg Kulle yang saat ini telah di tahan di Polsek Tamalanrea meresa sangat tertindas akan adanya laporan yang dituduhkan kepadanya, belum lagi dirinya yang dahulunya bekerja sehari-hari sebagai security saat ini telah di keluarkan dari tempat kerjanya yang sudah 15 tahun dia tekungi pekerjaan tersebut, karna dengan adanya kejadian dirinya telah di keluarkan dari tempat kerjanya.
Untuk itu kami dari Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan meminta ke pihak Ditreskrimun Polda sulsel agar bisa melakukan gelar Perkara khusus terhadap kejadian yang ada di Polsek Tamalanrea itu sendiri hal demikian kami katakan adanya dugaan kejanggalan atas peristiwa yang kami anggap janggal didalam pelaporan tersebut berkat adanya beberapa saksi yang menilai kasus tersebut diduga bohong, pungkas Rahmayadi
Rahmayadi juga meminta ke Ditreskrimun Polda sulsel agar bisa menerapkan simbol Satreskrim sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
Satreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satreskrim menyelenggarakan fungsi:
pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan;
pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Satreskrim Polres;
pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres. (**)























