Newstv.id, Sleman – Ini peringatan bagi masyarakat umum, jika istrinya dijambret atau di terancam pelaku kriminal, agar berhati-hati karena jika ikut membantu melindungi bisa saja terancam penjara.
Seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ialah kasus penjambretan yang terjadi di Sleman, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, suami korban Arsita Minaya (39) yakni Hogi (44), yang telah membela istrinya dari kejahatan jalanan justru dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian Polres Sleman.
Menurut korban jambret Arsita, suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Hal itu terjadi setelah mobil yang dikendarainya terlibat aksi pengejaran dua pelaku yang menjambretnya.
“Suami saya itu mengejar kedua pelaku yang menjambret saya. Saya dikejar, kendaraan jambret menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas. Suami saya tidak menabrak, tapi jadi tersangka saat dia membela istrinya,” cerita Arsita yang diunggah di media sosial.
Apa yang menumpahkan suaminya, Arsita mengaku tidak kuat dalam menghadapi kenyataan ini. Terlebih sang suami berniat melindungi istrinya sedang dalam ancaman pelaku kejahatan.
Korban jambret ini pun mengunggah di media sosial atas apa yang menumpahkan suaminya ini tidak lain karena ingin minta keadilan. Arsita juga mengisahkan bahwa sejak suaminya dijadikan tersangka, kini kakinya telah dipasangi gelang GPS sebagai tahanan luar.
“Suami saya bukan seorang kriminal. Dia hanya seorang suami yang mencoba melindungi istrinya dari jambret. Saya yakin yang dilakukan suami saya adalah hal yang akan dilakukan semua suami ketika melihat istrinya dijambret di depan mata,” ungkap Arsita, Minggu (26/1/2026) malam.
Disebutkan oleh Arsita, bahwa kejadian naas ini bermula pada 26 April 2025 di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman. Pagi itu, Arsita yang sedang mengantar pesanan katering dipepet oleh dua pria bersepeda motor. Dengan cepat, pelaku memutus tali tas Arsita menggunakan pisau cutter.
Melihat istrinya dalam bahaya, Hogi yang mengemudi mobil di belakangnya bereaksi spontan mengejar kedua pelaku.
“Suaminya pagi itu spontan ingin menghentikan pelaku dengan memepet motor pelaku. Namun motor pelaku menabrak tembok hingga keduanya tewas,” terangnya.
Korban jambret ini berharap suami mendapatkan keadilan. Pasalnya, suaminya tidak menabrak korban. Suaminya hanya mengejar demi melindungi istri dan barang miliknya yang dibawa kabur pelaku.
Kasus yang menjerat suami korban jambret kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur penyidikan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa, sesuai Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ. (HMI)


