Dedi Kurniawan Damanik, S.H.,M.H selaku kuasa hukum dari para kliennya telah melayangkan surat somasi untuk keduakalinya ke PT. Castell Persada Propertindo The Castell Premium, Jl. Waduk Tunggu Pampang Blok. A No.1 , Jumat, Agustus 2024.
Ditemui di salah satu warkop di Makassar Dedi mengatakan, bahwa para klien kami telah melakukan pemesanan rumah hunian serta telah dilakukan pembayaran dan/atau telah lunas, akan tetapi
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diagunkan oleh Direktur Utama dan
Komisaris PT. Castell Persada Propertindo guna mendapatkan kredit Yasa Griya (KYG) di PT. Bank Tabungan Negara (persero), Tbk, Commercial Banking center Makassar, Paparnya.
Lanjut Dedy, “Bahwa pada tanggal 6 April 2022, Pihak PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Commercial Banking Center Makassar, menyetujui permohonan pemberian kredit Yasa Griya (KYG) dan/atau kontruksi PT. Castell Persada Propertindo yang diajukan oleh Renal Dedy Tulak (Direktur Utama) dan
Harianto (Komisaris)”, Pungkasnya
Dikonfirmasi oleh kuasa hukum dari para klien yang mersa dirugikan Via WhatsApp Pihak Komisaris PT. Castell Persada Propertindo mengatakan, “tidak mengetahui terkait hal tersebut, dengan alasan karena dirinya sudah 2 tahun tidak di PT Castell”, jelasnya.
Lebih lanjut, “Bisa langsung hubungi Pihak PT Castell”. Tutup nya
Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP2K), Kontruksi BTN (KPL) atas nama PT.Kastel Persada Propertindo. Untuk diketahui pada tanggal 6 April 2022 PT. Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk. Commercial Banking Center Makassar No.179/S/SP2K/CBK/-MKS/2022, Tanggal 29 Maret 2022 Perihal : Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP2K) Kontruksi BTN an. PT Persada Propertindo “The Castell Paradise Residence”, Makassar kami menyatakan setuju dan tunduk sepenuhnya kepada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan.
Dimana hal tersebut ditandatangani oleh Harianto selaku Komisaris dan Renal Dedi Tulak selaku Direktur Utama PT.Castell Persada Propertindo.