Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Sengketa tanah kembali menjadi perhatian publik di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Kali ini, sengketa melibatkan seorang perempuan lanjut usia, Nelmi Sarumpaet (78), warga Dusun III Aek Tolong, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang secara resmi mendaftarkan gugatan perdata atas tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi.
Objek sengketa tersebut berada di Jalan Imam Bonjol, Gang Baduasin (Balakka Pidoli), Lingkungan I, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Gugatan didaftarkan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, Senin (08/09/2025), melalui kuasa hukumnya, Parlaungan Silalahi, S.H., yang hadir didampingi keluarga penggugat.
Usai proses pendaftaran, Parlaungan mengadakan konferensi pers di halaman kantor PN Kota Padangsidimpuan. Dalam keterangannya, ia memaparkan secara rinci latar belakang perkara serta alasan pihaknya menempuh jalur litigasi.
“Kami sedang menangani perkara gugatan ahli waris Soritua Manik. Gugatan ini didaftarkan setelah seluruh upaya musyawarah dan mediasi yang kami lakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil, karena pihak tergugat menolak penyelesaian secara non-litigasi,” ujar Parlaungan Silalahi.
Menurutnya, langkah hukum ini merupakan jalan terakhir untuk memberikan kepastian hak atas tanah bagi kliennya. “Klien kami telah menempuh jalur kekeluargaan, namun karena tidak tercapai kesepakatan, maka sesuai dengan mekanisme hukum, kami memilih untuk mendaftarkan gugatan perdata di pengadilan,” jelasnya.
Parlaungan juga menjelaskan perkiraan waktu yang dibutuhkan hingga perkara ini mulai disidangkan. “Biasanya, jadwal sidang pertama akan keluar paling cepat tiga bulan setelah pendaftaran, dan maksimal enam bulan. Kami berharap proses persidangan dapat berjalan transparan, lancar, serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” katanya.
Selain memaparkan jalannya perkara, Parlaungan Silalahi menyampaikan pesan moral agar seluruh pihak yang bersengketa tetap menjunjung tinggi hukum dan menghindari benturan fisik yang dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Kami mengimbau kepada para pihak, khususnya di wilayah hukum PN Kota Padangsidimpuan, untuk tidak terpancing provokasi dan mengedepankan jalur hukum yang berlaku. Penyelesaian secara hukum akan lebih memberikan kepastian dan menghindarkan masyarakat dari perselisihan yang berpotensi merugikan semua pihak,” tegas Parlaungan.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut persoalan tanah, yang selama ini menjadi salah satu sumber konflik sosial paling menonjol di berbagai wilayah di Sumatera Utara. Dengan dibawanya perkara ini ke jalur litigasi, diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa secara beradab, mengedepankan supremasi hukum, dan menciptakan ketertiban di tengah masyarakat.
Tokoh masyarakat Padangsidimpuan Selatan, Zul Amin Siregar, menilai langkah yang diambil oleh Parlaungan Silalahi sebagai representasi pentingnya peran advokat dalam mendampingi masyarakat mencari keadilan. Kasus ini pun berpotensi menjadi preseden bagi penyelesaian sengketa tanah serupa di daerah lain.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













