PASANGKAYU, NEWSTV.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pasangkayu mensosialisasikan undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang penataan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Rabu (30/11/2022).
Ketua KPUD, Syahran Ahmad dalam sambutannya, Pemilu DPRD Kabupaten/Kota itu menjadi kewenangan KPU RI menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) rancangan Dapil di setiap daerahnya masing-masing.
“Penyusunan rancangan Dapil di dalam UU tersebut mensyaratkan ada prinsip-prinsip yang menjadi acuan dan itu perlu dipatuhi, diantaranya aspek kesetaraan nilai suara, ketaatan Pemilu proporsional,” ujarnya.
Lanjut Syahran, banyak pertimbangan dalam menyusun Dapil, disitulah diperlukan kesetaraan nilai suara, maka Partai Politik (Parpol), Mahasiswa, Masyarakat sebagai pemilih dapat memberikan tanggapan dan masukannya untuk kita dengar sebagai acuan rancangannya.
Kami di KPU Pasangkayu sudah menyiapkan 3 opsi, makanya peserta yang ada di dalam forum ini sangat diharapkan keterlibatannya untuk memberikan masukan serta tanggapannya.
“Sementara jumlah penduduk kita disini hanya 192.251 jiwa, sehingga KPU RI menetapkan 25 kursi DPRD Pasangkayu, berdasarkan nomor 457 tahun 2022,” ungkapnya.