Perwakilan Masyarakat Serahkan Dokumen, CDO PT Pasangkayu: Banyak Dugaan Kejanggalan Tidak Jelas

Perwakilan Masyarakat Serahkan Dokumen, CDO PT Pasangkayu: Banyak Dugaan Kejanggalan Tidak Jelas | NEWS TV
Perwakilan Masyarakat Serahkan Dokumen, CDO PT Pasangkayu: Banyak Dugaan Kejanggalan Tidak Jelas | NEWS TV

PASANGKAYU, NEWSTV.ID– Puluhan warga melakukan unjuk rasa diarea Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu, tepatnya afdeling barvo pada Sabtu 4 Maret 2023, dan diduga mereke membawa parang, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)

Aksi dilakukan oleh masyarakat, dikarenakan mereka mengganggap lahan seluas 40 hektar telah mendapatkan persetujuan dengan bukti berupa foto penyerahan dokumen oleh perwakilannya ke CDO PT Pasangkayu dan Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa.

Ketua LP-KPK, Rahman mengatakan, memang benar telah menyerahkan 1 bundel dokumen ke pihak perusahaan PT Pasangkayu, dan waktu penyerahan di serahkan diruang kerja Bupati Pasangkayu pada tahun 2022 kemarin.

“Dokumen tersebut yang diserahkan ke PT Pasangkayu hanya untuk di pelajari dan bukan bukti kesepatakan penyerahan lahan HGU yang di klaim,” ucapnya saat dikonfirmasi via telpon Minggu (5/3/2023).

Kata dia, bahwa sebenarnya dokumen itu bukan sebagai bukti kesepakatan penyerahan lahan yang selama ini di duga pihak perusahaan merampasnya.

Pihaknya sebatas mendampingi masyarakat kelompok tani mata air tomogo grup. Kami baru menyerahkan 1 bundel berkas dokumen untuk dipelajari oleh manajemen perusahaan dan bukan surat kesepakatan.

“Saya perjelas disini, bahwa dokumen bukanlah suatu surat kesepakatan penyerahan lahan kepada kelompok tani mata air tomogo grup, tapi untuk di pelajari oleh pihak majenemen perusahan PT Pasangkayu, bahkan di dalam dokumen juga terdapat beberapa nama belum bertandatangan, diantaranya Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan CDO PT Pasangkayu yaitu Offier Paath,” terang Rahman.

Ditemui di salah satu warkop dalam kota Pasangkayu, CDO PT Pasangkayu, Ofier Paath mengatakan, jika ada yang menuding atas nama Ofier Paath telah bertandatangan di dokumen tersebut, saya membantah bahwa apa yang disampaikan itu semua bohong, apalagi mau menyerahkan lahan HGU ke masyarakat kelompok tani mata tomoto group.

“Ya betul, kami telah menerima 1 bundel dokumen dari perwakilan masyarakat pada saat pertemuan diruang kerja bupati beberapa waktu lalu,sebab saya tidak mempunyai kewenangan,” tegasnya.

Ofier juga sampaikan, tujuan perwakilan masyarakat menyerahkan dokumen hanya untuk dipelajari saja, dan itu disaksikan oleh pak Bupati Yaumil Ambo Djiwa dan Kabag pemerintahan Abdu.

Dokumen telah di pelajari, disitu terdapat banyak dugaan kejanggalan tidak jelas, dan itu bisa dilaporkan, sebab telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Terkait unjuk rasa, masyarakat tani mata tomoto group menuntut lahan seluas 40 hektar, bahkan pohon sawit di lahan tersebut sudah di tebang. Setelah itu, mereka manfaatkan untuk menanam bibit palawija dan menanam jeruk. Selain itu, melarang pihak perusahaan melakukan pemancangan penanaman kelapa sawit di blok 12 PT Pasangkayu,” bebernya Minggu (5/3/2023). (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *