News tv SUL-SEL – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima 181 laporan kasus mafia tanah selama 2022. Sebanyak 93 laporan di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dibawa ke persidangan, termasuk kasus mafia tanah lahan masjid Al Markaz Al Islami.
“Tahun 2022 ada 181 laporan polisi dan saat ini selesai 93 kasus atau 52 persen,” kata Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana saat konferensi pers di Polda Sulsel
Irjen Nana mengatakan 181 laporan tersebut beragam, mulai dari tindak pidana pemalsuan, tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kemudian ada juga tindak pidana penggelapan hak dan yang paling banyak laporannya adalah kasus penyerobotan lahan.
“Memang paling banyak adalah tindak pidana penyerobotan,” tutur Irjen Nana.
Nana juga menyinggung kasus mafia tanah di Masjid Al Markaz, Makassar. Dia mengaku pihaknya telah menetapkan tersangka di kasus tersebut dan sejauh ini penyidik juga sudah melakukan tahap I pelimpahan berkas perkara ke jaksa.
“Perkara kasus Masjid Al-Markaz. Sampai saat ini prosesnya masih berlangsung dan masih P-19,” jelasnya.
Kasus 7 Aset Negara di Makassar Digugat Mafia Tanah
Sebelumnya, Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV Makassar juga pernah mengungkapkan ada 7 aset negara di Makassar yang digugat oleh mafia tanah. Selain Masjid Al-Markaz ada juga jalan tol.
“Ada tercatat 7 aset yang nyaris hilang, (digugat) satu orang yang sama. Diduga atas nama Ince Baharuddin, itu sekitar 7 (lokasi), kalau (milik) Pemkot Makassar Al Markaz, Pemprov Sulsel jalan tol, pelabuhan, (dan) sekarang gardu induk PLN di (Jalan) Latimojong,” ujar Kasatgas Korsupgah Wilayah IV Makassar Niken Ariati dalam keterangannya kepada wartawan di Makassar,
Namun Niken pada saat itu tidak mengungkapkan berapa total nilai tanah negara yang saat ini tengah digugat mafia tanah. Niken hanya menegaskan tanah negara yang digugat tersebut merupakan aset strategis.
“Kalau nilai tanahnya triliunan. Aset pelabuhan berapa, jalan tol berapa. Kalau jumlahnya bukan kami yang menaksir, tapi kalau dilihat di aset strategis nasional Al Markaz saja itu berapa,” ungkapnya.
Khusus untuk aset Al Markaz, Pemprov Sulsel sebelumnya telah melaporkan penggugat lahan setelah memenangkan gugatan di pengadilan.
“Sudah, sudah kita laporkan ke polisi,” ujar Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo,
“Kayak (contohnya) Al-Markas sudah kita menangkan, tapi kita laporkan lagi. Makanya nggak boleh ini (dibiarkan),” lanjut Andi.