Polrestabes Makassar Belum Lakukan Tindakan Pengamanan Terhadap Terduga Penganiayaan Anak
Polrestabes Makassar Belum Amankan Terduga Penganiayaan Anak

NEWSTV, Seorang anak kembali menjadi korban penganiayaan. Korban bernama NT (16) seorang perempuan yang masih berstatus pelajar menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri.

Mirisnya, kejadian yang terjadi di Jalan Maccini Gusung Kelurahan Makassar Kecamatan Makassar Kota Makassar ini diduga dilakukan seorang IRT berinisial YY dan disaksikan sejumlah warga, karena berlangsung sore hari, Kamis, 18 Mei 2023.

Kejadian bermula ketika korban sedang berbincang dengan tetangganya berinisial ST (IRT), tiba-tiba terduga pelaku (YY) datang menghampiri korban yang merasa dirinya sedang diperbincangkan, namun dibantah oleh ST. Kemudian YY langsung memukul punggung belakang korban (NT) yang membuat korban jatuh tersungkur. Tidak sampai disitu, YY langsung menginjak-injak NT dan menjambak rambut NT. Akibat kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka lebam di tubuhnya termasuk di kedua lututnya, serta terdapat pendarahan di kepala bagian depan. Bahkan saat korban sempat lari menuju rumahnya untuk mengadukan kejadian tersebut ke orang tuanya, YY malah mengejar ke rumah korban dan mengancam korban di depan orang tuanya bahwa dirinya akan kembali melakukan penganiayaan jika nantinya bertemu dengan NT.

Baca Juga:  Menanti Sikap Mahkamah Agung Atas Sengketa PT. Artha Bumi Mining Dengan PT. Bintang Delapan Wahana

Dihari yang sama, korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar serta telah melakukan visum di RS Bhayangkara sebagaimana arahan dari petugas.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pihak dari kepolisian yang datang untuk melakukan olah TKP termasuk melakukan tindakan pengamanan terhadap terduga pelaku.

Keterangan kebih lanjut dari orang tua korban, bahwa terduga pelaku belum diamankan karena tidak kendaraan petugas kepolisian yang bisa digunakan saat itu.

Orang tua korban berharap, agar terduga pelaku dapat diamankan secepatnya, karena dikuatirkan akan mengulangi perbuatannya. hal ini diperkuat saat YY mendatangi rumah korban dan mengancam korban di depan orang tuanya.

Baca Juga:  Aksi Solidaritas Wartawan Dan LSM Di Polres Jeneponto

Dari informasi sejumlah sumber di TKP, terduga pelaku memang kerap bersikap arogan dan kuat dugaan merupakan sindikat pengedar narkoba. 

Penganiayaan anak di bawah umur merupakan pidana umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga:  Lima Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Di Amankan Satnarkoba Polres Bulukumba