NewsTV – Bulukumba, Untuk APBD Tahun 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bulukumba telah merealisasikan sejumlah anggaran termasuk untuk peningkatan infrastruktur di Kabupaten Bulukumba. Termasuk untuk anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan yang meliputi pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Kampung Baru – Matoanging Melalui DAK.
Dari hasil penelusuran Tim IT News TV, Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. CAHAYA SEPPANG BULUKUMBA (CSB) selaku pemenang berkontrak berdasarkan Kontrak Nomor 014/1.03.10/SP/PPK.LASTON/PUTR-BLK/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 senilai Rp10.324.301.000. Dimana PT CSB beralamat di JL.KH.M.RAMLI NO.1 BULUKUMBA Sulawesi Selatan.
Adapun Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021. Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan kepada Dinas PUPR, serta telah dilakukan pembayaran sebesar 100%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tanggal 8 Februari 2022 bersama-sama dan telah disetujui oleh PPK, rekanan pelaksana, dan konsultan pengawas, diketahui terdapat pekerjaan tidak sesuai kontrak pada pekerjaan Lapis Pondasi Aggergat Kelas A, Laston Lapis Antara (AC-BC) dan Laston Lapis Aus (AC-WC).
Dari pandangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Selatan, hal tersebut disebabkan adanya ketebalan jalan yang kurang jika dibandingkan dengan gambar
akhir (asbuilt drawing). Untuk kekurangan tebal yang melebihi batas toleransi perlu dilakukan penyesuaian harga satuan. Dari hasil pemeriksaan fisik dan penyesuaian
harga satuan tersebut diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan indikasi kerugian negara ratusan juta rupiah.