PTSL 2026 Resmi Dibuka, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Percepat Legalisasi Aset Masyarakat

Oplus_131072

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 resmi dibuka di sejumlah desa dan kelurahan di Kota Padangsidimpuan, Senin, (23/02/2026) Program strategis nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dijalankan melalui Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan sebagai langkah percepatan legalisasi aset masyarakat dan pemberian kepastian hukum hak atas tanah.

Pembukaan PTSL 2026 menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam mewujudkan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus mendorong terwujudnya Kota Lengkap di Padangsidimpuan.

Adapun desa/kelurahan yang menjadi lokasi pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kota Padangsidimpuan meliputi: Sihitang, Simatohir, Mompang, Sitamiang Baru, Purbatua Pijorkoling, Aek Tuhul, dan Salambue

Penetapan lokasi tersebut telah melalui tahapan perencanaan dan identifikasi, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta percepatan target pendaftaran tanah di wilayah tersebut.

Melalui skema PTSL, proses pendaftaran tanah dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa/kelurahan. Pola ini terbukti lebih efektif dan efisien karena melibatkan sinergi antara petugas pertanahan, pemerintah daerah, aparat desa/kelurahan, serta partisipasi aktif masyarakat.

Program ini tidak hanya bertujuan menerbitkan sertipikat, tetapi juga: Memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, Meminimalisir potensi sengketa dan konflik pertanahan, Meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat, Mendukung akses permodalan melalui lembaga keuangan, dan Mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan modern.

Dengan kepemilikan sertipikat yang sah, masyarakat memiliki bukti hukum yang kuat atas tanahnya, sehingga dapat mengurangi risiko tumpang tindih klaim maupun permasalahan hukum di kemudian hari.

Sejalan dengan transformasi digital di lingkungan ATR/BPN, pelaksanaan PTSL 2026 juga mendukung implementasi layanan berbasis elektronik, termasuk penerapan Sertipikat Elektronik secara bertahap. Digitalisasi ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta profesional.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan agar:
1. Segera menyiapkan dokumen persyaratan administrasi yang diperlukan;
2. Berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan setempat;
3. Mengikuti sosialisasi dan pendataan yang dilakukan oleh petugas PTSL di lapangan;
4. Berpartisipasi aktif dalam proses pengukuran dan pengumpulan data yuridis.

Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci suksesnya pelaksanaan PTSL 2026, sehingga target pendaftaran tanah lengkap dapat tercapai secara optimal.

Dengan dibukanya PTSL 2026, diharapkan semakin banyak masyarakat Kota Padangsidimpuan yang memperoleh sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi keluarga dan daerah.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan modern, sejalan dengan semangat transformasi ATR/BPN: Konflik Tuntas, Rakyat Sejahtera.

Masyarakat dapat mengikuti informasi resmi melalui media sosial Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan untuk memperoleh pembaruan terkait jadwal, persyaratan, dan tahapan pelaksanaan PTSL 2026.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *