Layanan Penggantian Sertipikat Tanah Akibat Bencana, ATR/BPN Tapanuli Selatan Pastikan Gratis dan Transparan

Layanan Penggantian Sertipikat Tanah Akibat Bencana, ATR/BPN Tapanuli Selatan Pastikan Gratis dan Transparan
Oplus_131072

Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terdampak bencana alam. Salah satu langkah konkret tersebut diwujudkan melalui layanan penggantian sertipikat tanah yang hilang atau rusak akibat bencana, yang diberikan tanpa dipungut biaya (gratis) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, masyarakat yang terdampak banjir maupun bencana alam lainnya kini dapat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti dengan prosedur yang jelas, tertib, dan transparan.

Bencana alam seperti banjir kerap menimbulkan kerugian material, termasuk hilang atau rusaknya dokumen penting seperti sertipikat tanah. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran, tetapi juga berpotensi menghambat kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Menjawab situasi tersebut, ATR/BPN memastikan bahwa masyarakat tidak perlu cemas. Layanan penggantian sertipikat akibat bencana merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung pemulihan administrasi pertanahan pascabencana.

Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga tertib administrasi pertanahan dan mempercepat pemulihan sosial-ekonomi masyarakat terdampak.

Untuk sertipikat yang hilang akibat bencana, pemohon perlu melengkapi: Identitas diri (KTP, KK, atau surat keterangan identitas sementara), Surat keterangan kehilangan dari perangkat desa/kelurahan atau instansi kepolisian, dan Surat keterangan terdampak bencana dari pemerintah desa/kelurahan atau instansi terkait kebencanaan.

Sementara untuk sertipikat yang rusak akibat bencana, persyaratannya meliputi: Identitas diri pemohon, Sertipikat asli yang mengalami kerusakan, dan Surat keterangan terdampak bencana dari instansi berwenang.

Seluruh proses dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, dengan prinsip kehati-hatian dan verifikasi data guna memastikan keabsahan hak atas tanah.

Dalam hal sertipikat yang terdampak bencana sedang dibebani Hak Tanggungan, permohonan penerbitan sertipikat pengganti diajukan oleh pihak kreditur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum seluruh pihak yang berkepentingan.

Masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut dapat langsung mendatangi: Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kantor Kepala Desa atau Kelurahan setempat.

Petugas akan memberikan pendampingan informasi dan arahan prosedur secara profesional sebagai bagian dari implementasi nilai pelayanan publik yang mengedepankan integritas dan akuntabilitas.

ATR/BPN terus mengedepankan semangat pelayanan Melayani, Profesional, dan Terpercaya, sejalan dengan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dan komitmen reformasi birokrasi. Di wilayah Sumatera Utara, langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pertanahan menuju pelayanan publik yang modern dan responsif.

Dengan adanya layanan ini, pemerintah berharap masyarakat terdampak bencana dapat segera memulihkan dokumen pertanahannya sehingga aktivitas ekonomi, pengurusan perbankan, hingga perencanaan pembangunan kembali dapat berjalan dengan aman dan berkepastian hukum.(AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *