Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Setelah bertahun-tahun menjadi pembahasan dan perdebatan di masyarakat, akhirnya Pemerintah Kota Padangsidimpuan secara resmi menetapkan titik-titik tapal batas antara Kelurahan Hutaimbaru dan Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, pada Selasa, (08/07/2025). Penetapan ini menjadi penanda penting dalam upaya menuntaskan permasalahan batas wilayah administratif yang selama ini menjadi salah satu isu krusial dalam pelayanan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan di kawasan tersebut.
Kegiatan yang digelar di wilayah Hutaimbaru ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, dan kepala lingkungan dari kedua kelurahan. Bertindak sebagai tokoh utama dalam pertemuan tersebut adalah Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, S.STP., M.Si., yang memimpin langsung jalannya pembukaan acara.
Dalam sambutannya, Roy Susanto Siagian, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan tapal batas ini telah melalui proses panjang dan melelahkan, namun tetap mengedepankan kaidah hukum, pendekatan ilmiah melalui metode kartometrik, serta hasil musyawarah bersama masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Proses ini telah dimulai sejak 2020 melalui pelacakan wilayah secara kartometrik yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan pada 15 Desember 2020. Kami menggunakan pendekatan peta teknis dengan mempertimbangkan kondisi geografis seperti sungai, kontur tanah, jalan lingkungan, dan batas fisik lainnya sebagai acuan yang sah dan rasional,” ujar Roy Susanto Siagian.
Menurutnya, titik-titik tapal batas yang telah disepakati merupakan hasil pengukuran dan pelacakan yang bersifat transparan, partisipatif, dan profesional, serta telah mendapatkan kesepahaman bersama dari kedua belah pihak. Ia berharap dengan penetapan ini, tidak ada lagi tumpang tindih wilayah pelayanan, klaim lahan, maupun gesekan sosial antar warga.
“Langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan administratif Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk menciptakan ketertiban wilayah serta memperjelas batas pelayanan pemerintahan hingga ke tingkat RT/RW,” tegasnya.
Roy juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera mendorong proses verifikasi big data spasial guna mempercepat penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan menjadi dasar hukum final atas tapal batas tersebut.
Pandapotan Rangkuti: Ini Adalah Kemenangan Bersama Masyarakat
Sementara itu, Plt. Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru, Pandapotan Rangkuti, yang sejak awal turut mengawal proses ini, menyampaikan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan yang diakui kedua kelurahan.
“Ini adalah kemenangan bersama. Sebuah bentuk kematangan sosial dan politik masyarakat kita dalam menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, komunikasi terbuka, dan tetap mengedepankan kepentingan umum,” ujar Pandapotan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Bagian Pemerintahan Roy Susanto Siagian, Lurah Hutaimbaru, serta perwakilan dari Kelurahan Palopat Maria yang telah membuka ruang dialog sejak awal hingga sampai pada tahapan pemberitahuan resmi ini.
“Kami berharap semua pihak legowo dan mendukung langkah-langkah selanjutnya, termasuk proses administrasi penyesuaian data kependudukan dan pelayanan publik sesuai tapal batas yang baru,” tambahnya.
Dukungan Dari Lurah dan Tokoh Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Lurah Hutaimbaru, Nur Cahaya Harahap, S.H., menyampaikan harapannya agar masyarakat menerima hasil penetapan tersebut dengan hati terbuka. Ia mengatakan bahwa kejelasan batas wilayah sangat penting, bukan hanya bagi efektivitas pelayanan kelurahan, tetapi juga untuk pembinaan sosial, pembangunan infrastruktur, dan perencanaan anggaran yang lebih tepat sasaran.
“Semoga dalam waktu dekat Perwal bisa segera diterbitkan, agar segala sesuatunya semakin jelas dan terarah,” kata Nur Cahaya, yang diamini oleh Kepala Lingkungan 1 Hutaimbaru, Arpan Hutasuhut.
Rangkaian Kegiatan: Tinjauan Peta dan Verifikasi Lapangan
Setelah paparan teknis dan penyampaian sambutan oleh para pejabat, acara dilanjutkan dengan penayangan peta batas wilayah terbaru, yang menunjukkan titik-titik koordinat hasil kesepakatan. Peta tersebut merupakan hasil revisi dari pemetaan kartometrik yang sebelumnya telah disepakati pada 2020.
Rangkaian acara kemudian ditutup dengan peninjauan langsung ke lapangan, di mana para pejabat, tokoh masyarakat, dan kepala lingkungan dari kedua kelurahan menyaksikan secara langsung titik-titik tapal batas yang dimaksud. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman serta menjadi bukti nyata bagi warga terkait wilayah administratif mereka masing-masing.
Penegasan Legalitas dan Harapan ke Depan
Penetapan tapal batas ini menandai langkah penting menuju tertib wilayah, yang diharapkan menjadi contoh baik bagi penyelesaian persoalan batas lainnya di Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya. Dengan adanya kepastian wilayah, maka pelayanan masyarakat, data kependudukan, serta perencanaan pembangunan bisa berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Saya tegaskan kembali, penetapan ini bukan untuk memisahkan masyarakat, tetapi justru untuk menyatukan kita dalam struktur pemerintahan yang tertib dan efisien,” pungkas Roy Susanto Siagian menutup kegiatan.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













