SDN 200405 Hutaimbaru Abai Pasang Bendera Negara, DPD LSM PETA Turun Tangan

SDN 200405 Hutaimbaru Abai Pasang Bendera Negara, DPD LSM PETA Turun Tangan | NEWS TV Indonesia
SDN 200405 Hutaimbaru Abai Pasang Bendera Negara, DPD LSM PETA Turun Tangan | NEWS TV Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Sebuah pemandangan yang tak lazim tertangkap oleh pengamatan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Transparansi Anggaran (DPD LSM PETA) Tabagsel dalam beberapa hari terakhir. SDN 200405 Hutaimbaru, yang berlokasi di Kota Padangsidimpuan, tampak tidak mengibarkan bendera merah putih sebagaimana mestinya, Kamis, (31/07/2025)

Bendera Negara Republik Indonesia, simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa, semestinya berkibar di setiap institusi pemerintahan, termasuk lembaga pendidikan seperti sekolah dasar. Namun, fakta bahwa SDN 200405 abai terhadap hal mendasar ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak.

Ketika dikonfirmasi langsung, Kepala Sekolah SDN 200405 Hutaimbaru, Farida Hanum Pane, tidak mengelak dan secara terbuka mengakui adanya kelalaian dari pihak sekolah. Ia menjelaskan bahwa guru-guru yang dijadwalkan piket tengah disibukkan dengan berbagai aktivitas administrasi dan akademik, sehingga lalai dalam memastikan bendera negara berkibar setiap hari.

“Kami menyadari ini adalah bentuk keteledoran yang tidak seharusnya terjadi. Ke depan, kami akan lebih memperhatikan dan memastikan pengibaran bendera menjadi rutinitas yang tidak boleh ditinggalkan. Ini pelajaran penting bagi kami semua,” ujar Farida Hanum Pane.

Melihat situasi tersebut, Ketua DPD LSM PETA Tabagsel, Marajuddin Harahap, langsung mengambil inisiatif dengan ikut serta membantu memasang bendera di sekolah tersebut. Aksi cepat ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus pengingat akan pentingnya simbol-simbol negara yang harus dihormati oleh setiap warga, terlebih di lingkungan pendidikan.

“Kami menyesalkan hal ini terjadi di institusi yang seharusnya menjadi tempat anak-anak belajar nilai-nilai kebangsaan. Ada undang-undang yang mengatur penggunaan dan penghormatan terhadap bendera negara, yaitu UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Institusi pendidikan wajib memberi teladan kepada siswa dalam menghormati simbol-simbol negara,” tegas Marajuddin.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan bendera merah putih bukanlah sekadar formalitas, tetapi bagian dari jati diri dan martabat bangsa Indonesia. “Sebelum kita menjadi ASN atau pejabat, bendera merah putih sudah berkibar. Ia saksi perjuangan bangsa ini. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” imbuhnya.

Insiden ini menjadi refleksi penting bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia. Pendidikan bukan hanya soal ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai-nilai kebangsaan dan penghormatan terhadap simbol negara. LSM PETA Tabagsel pun berharap, peristiwa ini menjadi momentum pembenahan dan peningkatan kedisiplinan di sekolah-sekolah lain agar lebih memperhatikan aspek-aspek simbolik yang menyangkut identitas negara.

DPD LSM PETA Tabagsel juga menyatakan komitmennya untuk terus memantau kepatuhan institusi publik terhadap aturan-aturan dasar, termasuk yang berkaitan dengan simbol negara. Bendera merah putih bukan hanya selembar kain, tapi representasi dari semangat, sejarah, dan martabat bangsa Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh elemen masyarakat, kapan pun dan di mana pun.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *