Newstv.id Makassar Sulsel, – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan NAD, seorang korban asal Majalengka, Jawa Barat, terus memanas setelah beredarnya percakapan yang diduga mengungkapkan adanya permintaan dana sebesar Rp 30 juta oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Dana tersebut diduga diminta untuk memperlancar proses penanganan kasus yang saat ini sedang berjalan, sehingga memicu kemarahan publik dan para aktivis yang memperjuangkan hak-hak korban perdagangan manusia.
Jupri, seorang aktivis sosial yang sejak awal mengikuti kasus ini, dengan tegas mengecam dugaan pemerasan tersebut. ” Ini adalah pelanggaran serius yang tidak hanya merusak citra penegakan hukum, tetapi juga memperburuk penderitaan korban. Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk segera menyelidiki dugaan pungli ini, ” Ujar Jupri dengan lantang.
Masyarakat pun menuntut transparansi penuh dalam penanganan kasus TPPO ini, serta meminta aparat kepolisian untuk menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi korban, bukan justru memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polrestabes Makassar terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, sorotan publik semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa tersangka utama dalam kasus ini, FI, dibebaskan tanpa melalui proses hukum yang jelas. Kondisi ini semakin memperkuat desakan agar Kapolda Sulsel segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas setiap indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus yang tengah menjadi perhatian luas ini.
Bukti percakapan antara pelaku dan korban dengan jelas mengindikasikan adanya unsur TPPO, di mana korban diperjualbelikan secara tidak sah. Bahkan, disebutkan bahwa nama korban diperdagangkan melalui permintaan damai yang melibatkan nominal uang, sementara korban tidak pernah meminta sesuatu dari pelaku. Kasus ini telah menjadi simbol penting dalam perjuangan melawan perdagangan manusia dan menuntut keadilan bagi para korban. (411U).
Laporan : (Jupe).













