BERITA  

Tegas! Orang Tua Korban Kekerasan Santri di Poso Tolak Somasi Ponpes Baabul Khair, Balik Ancam Gugat Perdata

Tegas! Orang Tua Korban Kekerasan Santri di Poso Tolak Somasi Ponpes Baabul Khair, Balik Ancam Gugat Perdata | NEWS TV Indonesia
Tegas! Orang Tua Korban Kekerasan Santri di Poso Tolak Somasi Ponpes Baabul Khair, Balik Ancam Gugat Perdata | NEWS TV Indonesia

Tegas! Orang Tua Korban Kekerasan Santri di Poso Tolak Somasi Ponpes Baabul Khair, Balik Ancam Gugat Perdata

​Newstv.id – Poso,Sulteng – Sengketa hukum terkait dugaan kekerasan yang menimpa santri Pondok Pesantren (Ponpes) Baabul Khair Poso semakin memanas.

Pihak orang tua korban, Nur Rabiathul Adawiah W., melalui kuasa hukumnya dari kantor JAYA & JAYA LAW FIRM, Palu, secara resmi menolak dan membantah tegas somasi (teguran hukum) yang dilayangkan oleh pimpinan Ponpes tersebut.

​Kuasa hukum M. Wijaya S., S.H., M.H., dan Eko Agung, S.H., menilai somasi tertanggal 9 Oktober 2025 itu sebagai tindakan intimidasi hukum (menacing) yang berupaya mengkriminalisasi orang tua korban.
​”Kami menilai Somasi ini adalah tindakan intimidasi hukum yang berupaya melakukan kriminalisasi terhadap orang tua korban,” ujar M. Wijaya S. dalam keterangan persnya yang diterima media ini pada Rabu (15/10/2025).

​Menurut Wijaya, tindakan Pimpinan Ponpes yang memilih melayangkan somasi dengan ancaman pidana dan gugatan perdata, alih-alih mencari solusi etis atas masalah kekerasan, adalah hal yang sangat disayangkan dan mengindikasikan pengabaian terhadap nilai-nilai edukasi.

​Proses Hukum Tetap Jalan, Koordinasi dengan Polres Poso
​Sebagai respons aktif terhadap somasi yang mereka sebut sebagai intimidasi ini,

Kuasa Hukum menyatakan telah mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Poso pada Rabu (15/10/2025) untuk memastikan proses hukum terhadap Laporan Pengaduan klien mereka berjalan efektif.
​Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan klien mereka dalam melaporkan kasus adalah manifestasi dari pelaksanaan Kewajiban Orang Tua (Parental Duty) dan hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum.

​Bantah Klaim “Perdamaian Ilusi”

​Pihak Kuasa Hukum juga menolak dan membantah tegas seluruh dalil somasi Pondok Pesantren yang mengklaim telah terjadi penyelesaian damai pada 12 dan 16 Agustus 2025.
​”Faktanya, tidak pernah ada kesepakatan damai yang substantif dan mengikat secara hukum,” tegas Wijaya.

​Klaim perdamaian tersebut dinilai sebagai ilusi penyelesaian masalah (illusory settlement) dan cacat substansi (defectus substantiae) yang bertujuan mengeliminasi tanggung jawab institusional Ponpes.

​Tuntut Akuntabilitas dan Siap Tempuh Jalur Perdata

​Lebih lanjut, JAYA & JAYA LAW FIRM memberikan peringatan hukum balik dengan menuntut akuntabilitas institusi Ponpes.
​Kuasa hukum mengingatkan bahwa Pondok Pesantren terikat pada Asas In Loco Parentis (bertindak sebagai pengganti orang tua) yang mewajibkannya menjamin perlindungan santri.
Somasi yang dilayangkan oleh Pimpinan Ponpes justru menunjukkan indikasi adanya kelalaian (negligence) institusional dan penolakan pertanggungjawaban (accountability).
​Oleh karenanya, Kuasa Hukum menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum secara komprehensif, meliputi:
​Mendukung proses Pidana yang sedang diusut Polres Poso.
​Mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik (Restitutio In Integrum) bagi anak korban.
​Jawaban somasi ini telah ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Agama RI c.q. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, KPAI, DPR RI Komisi VIII, dan seluruh aparat pengawas terkait. ,(ASR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *