Newstv.id, Magelang – Tiang kabel telepon yang berdiri di Jalan KH. A. Dahlan, Dusun Kendalgrowong RT.002, RW.004 Desa Pucungrejo, Muntilan, Kabupaten Magelang, Jateng, menjadi sorotan.
Hal itu menjadi sorotan karena tiang kabel jaringan seluler ini berada di badan jalan dan mengganggu warga yang melintas. Terlebih Jalan KH. A. Dahlan ini ramai aktifitas masyarakat karena jalur utama menuju RSIA dan Pasar Muntilan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Pucungrejo, M. Yuliyanto membenarkan jika keberadaan tiang kabel telepon di Kendalgrowong RT.002 RW.004, membahayakan pengguna jalan khususnya yang berkendara. Terutama saat berpapasan atau pada malam hari.
“Sebelumnya tiang kabel ini berada di pinggir jalan, namun imbas pelebaran jalan, tiang tersebut kini berada di badan jalan bersama dengan listrik lainnya tetapi sudah dipindah oleh PLN. Tersisa satu tiang ini belum digeser,” kata Sekdes, M. Yuliyanto, Senin (26/1/2926).
Karena tiang ini menjadi sorotan, Sekdes Pucungrejo langsung merespon dengan melayangkan surat ke pihak pemilik tiang. Namun, hingga kini perusahaan pemilik tiang ini belum diketahui.
“Dari Pemdes Pucungrejo sudah mengirim surat ke beberapa provider penyedia layanan telepon seluler. Termasuk ke PT. Telkom. Namun tiang ini bukan milik PT. Telekom. Namun kami terus berupaya bersurat ke XL dan beberapa provider seluler lainnya seperti Indosat,” tandas M. Yuliyanto.
Sekdes Pucungrejo berharap, pihak provider bisa segera merespon keluhan masyarakat terkait keberadaan tiang jaringan kabel telepon ini. Karena, sangat membahayakan dan dikhawatirkan ada pengendara menyenggol tiang tersebut hingga makan korban. (HMI)













