Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Meski kewajiban kredit telah dinyatakan lunas oleh pihak perbankan, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa sertipikat tanahnya tetap tercatat dalam status Hak Tanggungan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kendala hukum di kemudian hari apabila tidak segera dilakukan proses penghapusan Hak Tanggungan atau yang dikenal dengan istilah roya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan bahwa pelunasan kredit belum otomatis menghapus Hak Tanggungan pada sertipikat tanah. Diperlukan pengurusan administrasi roya di Kantor Pertanahan agar status tanah benar-benar bersih dan tidak lagi terikat beban hukum.
“Banyak masyarakat mengira setelah kredit lunas, urusan selesai. Padahal secara administrasi pertanahan, Hak Tanggungan masih tercatat dalam buku tanah dan sertipikat. Oleh karena itu, kami mengimbau agar segera mengurus roya supaya hak atas tanah kembali utuh dan tidak memiliki beban,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (18/02/2026).
Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu. Selama Hak Tanggungan tersebut belum dihapus, maka secara hukum tanah tersebut masih tercatat sebagai jaminan, meskipun kewajiban debitur telah dipenuhi.
Menurut Agustina, penghapusan Hak Tanggungan sangat penting demi memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemilik tanah. Sertipikat yang telah dilakukan roya akan kembali bersih, sehingga memudahkan pemilik apabila ingin melakukan transaksi jual beli, pengalihan hak, pemecahan sertipikat, atau pengajuan kredit baru.
“Dengan roya, sertipikat menjadi aman, status hukum jelas, dan pemilik tanah dapat merencanakan masa depan dengan lebih tenang. Jangan sampai proses administratif ini terlewat karena dapat berdampak saat dibutuhkan untuk keperluan mendesak,” tegasnya.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menjelaskan bahwa proses roya dapat dilakukan setelah debitur memperoleh surat keterangan lunas dari bank atau kreditur. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain: Sertipikat hak atas tanah asli, Sertipikat Hak Tanggungan, Surat Roya atau surat keterangan lunas dari kreditur, dan Identitas pemohon
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertipikat. Proses ini menjadi bukti resmi bahwa tanah tersebut tidak lagi dibebani jaminan.
Agustina memastikan bahwa layanan roya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga terus mendorong pemanfaatan layanan berbasis elektronik guna mempercepat dan mempermudah masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel. Edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar pemahaman mengenai administrasi pertanahan semakin meningkat.
“Kami siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Jangan ragu untuk datang dan berkonsultasi apabila ada hal yang belum dipahami. Kepastian hukum atas tanah adalah hak setiap warga negara, dan kami hadir untuk memastikan hak itu terlindungi,” pungkas Agustina.
Dengan demikian, masyarakat yang telah melunasi kredit diimbau untuk tidak menunda pengurusan roya. Langkah sederhana ini menjadi kunci agar sertipikat tetap aman, status hukum jelas, dan kepemilikan tanah benar-benar bersih dari beban Hak Tanggungan.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













