Diduga Lampaui Kewenangan, Camat Panyabungan Utara Diminta Dievaluasi dan Dicopot
Panyabungan Utara – Praktik pemerintahan di Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, menuai kritik serius. Awaluddin, S.H., putra daerah Panyabungan Utara, menyampaikan kritik hukum terbuka sekaligus harapan kepada Bupati Mandailing Natal agar segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Camat Panyabungan Utara yang diduga telah melampaui kewenangannya.
Kritik tersebut mencuat menyusul pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) BUMDes serta sosialisasi pembinaan dan pengawasan aparatur desa dengan anggaran sekitar Rp17 juta. Berdasarkan informasi dari sejumlah kepala desa di Panyabungan Utara yang enggan disebutkan identitasnya, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran pencairan Dana Desa akan dipersulit apabila tidak hadir.
Kekhawatiran itu muncul setelah kegiatan disampaikan oleh camat sebagai “perintah bupati”, sehingga menimbulkan tekanan psikologis bagi para kepala desa.
Menurut Awaluddin, praktik tersebut bertentangan langsung dengan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menegaskan bahwa Dana Desa bukan alat tekanan birokrasi, melainkan hak desa yang pencairannya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika kepala desa mengikuti kegiatan bukan karena kebutuhan, melainkan karena takut pencairan Dana Desa dipersulit, maka telah terjadi penyalahgunaan kewenangan secara struktural,” tegas Awaluddin, Selasa (23/12/2025).
Dari perspektif Hukum Tata Negara, Awaluddin mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan desa sebagai subjek pemerintahan yang otonom. Kepala desa bukan bawahan camat dan tidak berada dalam relasi komando administratif.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang secara limitatif mengatur kewenangan camat hanya sebatas koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi. Dalam regulasi tersebut, tidak terdapat kewenangan camat untuk memerintah, menekan, atau mengaitkan kehadiran kegiatan dengan konsekuensi administratif, termasuk pencairan Dana Desa.
“Atas dasar itu, Bupati Mandailing Natal secara hukum memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk melakukan evaluasi dan penindakan administratif terhadap camat,” ujarnya.
Awaluddin menegaskan, langkah evaluasi bahkan pencopotan camat penting dilakukan untuk mengembalikan praktik pemerintahan ke rel hukum, melindungi otonomi desa, serta mencegah terulangnya penyalahgunaan kewenangan.
“Harapan saya, bupati tidak melihat ini sebagai kritik personal, melainkan sebagai peringatan konstitusional. Pemerintahan yang kuat lahir dari ketegasan menegakkan hukum,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari kontrol publik yang sah dalam negara demokrasi. “Jika penyimpangan dibiarkan, maka preseden buruk akan terus berulang di desa-desa,” pungkasnya.













