Jakarta, NEWSTV.ID — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources telah melalui kajian mendalam dan proses evaluasi menyeluruh oleh pemerintah.
“Sudah barang tentu pencabutan izin tersebut dilakukan melalui kajian yang mendalam. Seluruh prosedur dan evaluasi telah kami jalankan,” ujar Bahlil usai Rapat Kerja Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/01/2026).
Bahlil menjelaskan, Kementerian ESDM akan menindaklanjuti keputusan pencabutan IUP tersebut melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan mekanisme penyelesaian administratif dan langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan intensif bersama Satgas PKH terkait berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Agincourt Resources.
“Kami terus berkoordinasi dengan Satgas PKH untuk membahas bentuk pelanggaran serta penyelesaian yang akan ditempuh,” ujar Tri.
Sebelumnya, Satgas PKH merilis daftar 28 perusahaan yang dinyatakan melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di sektor hutan alam dan hutan tanaman, sementara enam lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pencabutan izin terhadap seluruh perusahaan tersebut karena terbukti melanggar peraturan. Keputusan itu diambil Presiden saat memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1). PT Agincourt Resources menjadi salah satu perusahaan yang terdampak kebijakan tersebut.
Sementara itu, Perseroan mengklaim baru mengetahui informasi mengenai pencabutan IUP dari pemberitaan media.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan izin usaha Agincourt Resources dan 27 perusahaan lain lantaran terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan, dan memicu bencana banjir di Sumatra.
“Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono dalam keterangan resmi, Rabu (21/1).
Meskipun begitu, perusahaan pertambangan emas dan perak di Tambang Martabe, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu akan menghormati setiap keputusan pemerintah. Di samping itu, Agincourt tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” tambah Katarina.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution


