News, TV – Makassar – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak Satgas Saber Pungli untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik yang dinilai dapat mencoreng citra institusi kepolisian.09/07/2026
Sejumlah informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan pungutan di luar ketentuan resmi dalam proses penerbitan SIM baru. Dugaan tersebut disebut-sebut melibatkan oknum yang bertugas di unit pelayanan SIM.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan sejumlah warga, biaya yang diminta untuk pengurusan SIM baru diduga melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk pembuatan SIM C baru, masyarakat mengaku diminta membayar sekitar Rp400.000 hingga Rp450.000. Sementara untuk pembuatan SIM A baru, biaya yang disebut-sebut mencapai Rp500.000 hingga Rp550.000.
Keluhan tersebut memunculkan harapan masyarakat agar dugaan praktik pungli tidak dibiarkan berlarut-larut dan tidak menjadi budaya dalam pelayanan publik. Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Masyarakat juga meminta perhatian serius dari Kapolda Sulawesi Selatan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel, serta Satgas Saber Pungli untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi yang berkembang.
Menurut warga, apabila terbukti terdapat oknum yang melakukan pungutan di luar ketentuan, maka tindakan tegas perlu diberikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi dan dugaan yang beredar tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













