Lutim NEWSTV | Dugaan Pungli Rusunawa Dusun Sumasang, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha. Rusunawa Sumasang terdiri dari tiga blok masing-masing blok terdiri dari 96 kamar yang terbagi menjadi empat lantai sehingga total memiliki sebanyak 288 unit hunian. Hasil pengamatan fisik pada tanggal 6 Maret 2021 menunjukkan bahwa seluruh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan 2 unit pada rusunawa tersebut telah dihuni oleh masyarakat. Pada TA 2020, Dinas Perkimta melaksanakan pekerjaan rehabilitasi rusunawa dengan anggaran sebesar Rp900.000.000,00 dan realisasi sebesar Rp895.054.553,00 dikerjakan oleh CV. PANURASAN JAYA MA.
Rumah susun tersebut merupakan hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sesuai Naskah Hibah Barang Milik Negara Nomor 24/BA/SJ/2016 dan Nomor 640/358/Tarkim tanggal 23 Maret 2016 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara antara Direktur Jenderal Cipta Karya dengan Bupati Luwu Timur Nomor 14/BA/DC/2016 dan Nomor 640/363/Tarkim tanggal 23 Maret 2016.
Dari hasil konfirmasi secara uji petik dengan para penghuni rusunawa diketahui bahwa selama tinggal di rusunawa, sebagian besar penghuni tidak pernah dikenakan sewa/retribusi. Namun, beberapa penghuni mengaku menyetorkan uang sewa sebesar Rp125.000,00 per bulan kepada oknum petugas rusunawa.
Konfirmasi investigasi lebih lanjut dari beberapa pihak, sejumlah sumber mengungkapkan memang ada pembayaran dari penghuni rusunawa sebesar Rp. 125.000, tetapi dana tersebut disepakati untuk biaya perawatan rusunawa seperti pengelolaan sampah dan biaya Air.
Ironisnya, tagihan tersebut dilakukan oleh Non ASN, sehingga terindikasi pula adanya unsur preman yang memanfaatkan bangunan dari anggaran pemerintah guna kepentingan pribadi.